RPP Tembakau Bebani Pengusaha

RPP Tembakau Bebani Pengusaha
RPP Tembakau Bebani Pengusaha
SURABAYA - Rancangan Peraturan Pemerintah mengenai tembakau (RPP Tembakau) tetap menuai protes keras dari pihak pengusaha. Salah satunya, Gabungan Pengusaha Rokok (Gapero) yang terus mengupayakan pembatalan RPP itu. Organisasi tersebut menilai RPP tersebut sama sekali tidak memihak kepada masyarakat yang menggantungkan hidupnya pada industri rokok.

Ketua Gapero Surabaya Sulami Bahar menyatakan, pihaknya bakal tetap pada pendirian utnuk menolak RPP. "Pemerintah tak ada niat untuk mengakomodasi kami (pengusaha rokok, red). Dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 200 Tahun 2008 saja sudah banyak yang gulung tikar. Ditambah lagi dengan RPP ini yang pasti mengurangi pasar rokok," katanya. Dalam PMK Nomor 200 Tahun 2008, disebutkan peraturan batas minimum luas pabrik.

Dia menerangkan, sudah banyak korban dari PMK itu. Menurut catatannya, sudah 537 perusahaan yang tumbang sejak 2011. Angka tersebut hampir mencapai setengah dari jumlah usaha rokok 2011 yang mencapai 1.100 perusahaan. "Ada beberapa yang merger (bergabung dengan perusahaan yang lebih besar, red), tapi kebanyakan memang harus putus karena tak memenuhi syarat," jelasnya.

Penderitaan itu semakin berat dengan adanya wacana RPP. Menurutnya, banyak poin disana yang bukan hanya tertuju pada konsumen. Salah satunya, peringatan kesehatan yang diusulkan bergambar. "Saya belum kalkulasi detail, tapi perkiraannya ongkos produksi bisa meningkat sebesar 30 persen," ungkapnya.

SURABAYA - Rancangan Peraturan Pemerintah mengenai tembakau (RPP Tembakau) tetap menuai protes keras dari pihak pengusaha. Salah satunya, Gabungan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News