RPP Tembakau Bebani Pengusaha
Sabtu, 21 Juli 2012 – 13:05 WIB

RPP Tembakau Bebani Pengusaha
Sementara itu, Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia punya selisih pendapat. Menurut Ketua Umum AMTI Soerdaryanto, RPP sudah tak bisa lagi dihalangi. "Pemerintah sudah pasti ngotot menerbitkan peraturan itu. Yang bisa kami lakukan adalah mengawal isinya agar tak memihak satu sisi saja," ujarnya.
Baca Juga:
Dia menjelaskan, sudah banyak poin-poin pada RPP yang sudah disepakati. Misalnya, tentang komposisi peringatan kesehatan bergambar yang memang menjadi sorotan. Komposisi yang semula diusulkan 70 persen tersebut berhasil dirubah menjadi 40 persen. "Kami masih berupaya agar komposisinya turun menjadi 30 persen dari kemasan. Sama seperti peringatan kesehatan saat ini," katanya. (bil)
SURABAYA - Rancangan Peraturan Pemerintah mengenai tembakau (RPP Tembakau) tetap menuai protes keras dari pihak pengusaha. Salah satunya, Gabungan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Larangan Penjualan Rokok Radius 200 Meter Dikhawatirkan Bakal Menyuburkan Rokok Ilegal
- Reklasifikasi Mitra Jadi Karyawan Bakal Jadi Bumerang Bagi Industri Mobilitas
- Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Ini 2 Program yang Gencar Dilakukan Bea Cukai Malang
- Begini Penjelasan Bea Cukai soal Denda Pelanggaran Kepabeanan, Mohon Disimak!
- Bantu Mitra Pengemudi dan Merchant, Grab Menghadirkan Solusi Berbasis AgenticAI
- Bea Cukai Gencarkan Operasi Rokok Ilegal di Labuan Bajo dan Kediri, Ini Hasilnya