RPP Tembakau Bebani Pengusaha

RPP Tembakau Bebani Pengusaha
RPP Tembakau Bebani Pengusaha
Sementara itu, Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia punya selisih pendapat. Menurut Ketua Umum AMTI Soerdaryanto, RPP sudah tak bisa lagi dihalangi. "Pemerintah sudah pasti ngotot menerbitkan peraturan itu. Yang bisa kami lakukan adalah mengawal isinya agar tak memihak satu sisi saja," ujarnya.

Dia menjelaskan, sudah banyak poin-poin pada RPP yang sudah disepakati. Misalnya, tentang komposisi peringatan kesehatan bergambar yang memang menjadi sorotan. Komposisi yang semula diusulkan 70 persen tersebut berhasil dirubah menjadi 40 persen. "Kami masih berupaya agar komposisinya turun menjadi 30 persen dari kemasan. Sama seperti peringatan kesehatan saat ini," katanya. (bil)

SURABAYA - Rancangan Peraturan Pemerintah mengenai tembakau (RPP Tembakau) tetap menuai protes keras dari pihak pengusaha. Salah satunya, Gabungan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News