RPP Tembakau di-Drop
Sabtu, 19 Juni 2010 – 08:12 WIB
JAKARTA - Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pengamanan Produk Tembakau sebagai Zat Adiktif bagi Kesehatan yang memicu kontroversi, akhirnya di-drop. Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian meminta agar seluruh pihak melakukan kajian mendalam lagi sebelum RPP tersebut dibahas ulang. Deputi Menko Perekonomian Bidang Industri dan Perdagangan Edy Putra Irawady mengatakan, RPP tersebut di-drop karena belum ada titik temu antar pihak terkait. "Jadi, di stop dulu," ujarnya kepada Jawa Pos kemarin (18/6). Beberapa poin krusial yang diminta dikaji ulang adalah larangan total iklan rokok, perluasan kawasan bebas rokok baik yang terbuka maupun tertutup, hingga soal pembatasan perdagangan rokok. Regulasi iklan rokok menjadi salah satu yang ditentang. Saat ini, iklan rokok masih bisa muncul di layar televisi di atas pukul 21.30. Namun dalam RPP ini, iklan rokok akan dilarang sama sekali ditampilkan di hampir semua media, baik elektronik, cetak, maupun media luar ruang.
Pembahasan RPP Tembakau ini melibatkan beberapa Kementerian, diantaranya Kementerian Pertanian, Kementerian Perindustrian, Kementerian Kesehatan, serta "Kementerian Hukum dan HAM. Menurut Edy, Kementerian Pertanian dan Kementerian Perindustrian sudah satu suara dan menyatakan sikap untuk menghentikan pembahasan RPP Tembakau. "Intinya, semua pembahasan ditunda dulu. Masing-masing pihak harus melakukan kajian mendalam mengenai aspek ekonomi, sosial, dan politiknya," katanya.
RPP tentang Pengamanan Produk Tembakau sebagai Zat Adiktif bagi Kesehatan memang kontroversial. Begitu draft nya keluar, RPP ini langsung menuai pro dan kontra. Dua kubu pun saling berhadapan. Kubu pertama, Kementerian Kesehatan bersama aktivis anti rokok mendukung pengaturan ketat terhadap produk tembakau. Adapaun kubu ke dua, yakni Kementerian Perindustrian, Kementerian Pertanian, dan pelaku usaha tembakau menolak poin-poin yang dalam RPP yang diyakini bakal memukul industri rokok.
Baca Juga:
JAKARTA - Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pengamanan Produk Tembakau sebagai Zat Adiktif bagi Kesehatan yang memicu kontroversi, akhirnya
BERITA TERKAIT
- Reduksi Emisi Capai 1,2 juta Ton C02, Pertamina Sebut Lampui Target Dekarbonisasi
- Digitalisasi Keuangan dan QRIS Permudah Pencatatan Transaksi Perdagangan
- GENIX 2, Solusi Relaksasi Modern di Tengah Gaya Hidup Aktif
- Dukung Inklusi, Pertamina Kembangkan UMKM Perempuan Lewat Program PFpreneur
- Pembangkit Minihidro HGI Berkontribusi untuk Lingkungan dan Tingkatkan Ekonomi Lokal
- Harga Emas Antam Hari Ini Sabtu 2 November 2024, Turun!