RPP Tembakau Dicurigai Hasil Pesanan Asing
Senin, 19 Desember 2011 – 16:36 WIB

RPP Tembakau Dicurigai Hasil Pesanan Asing
JAKARTA - Beberapa komunitas pengusaha kretek yang tergabung dalam Koalisi Nasional Penyelamatan Kretek (KNPK), menilai Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Pengendalian Tembakau telah terkontaminasi oleh gerakan-gerakan antitembakau yang diduga telah dibiayai oleh pihak asing. Pascaputusan Mahkamah Konstitusi atas Undang-Undang Kesehatan, pemerintah lewat Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan segera menerbitkan gesahkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Pengendalian Dampak Produk Tembakau Terhadap Kesehatan.
Persoalannya, RPP itu dicurigai sebagai pesanan asing. "Isinya pun (RPP) lebih kepada agenda menghancurkan industri kretek secara nasional daripada agenda pengendaliannya," kata Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI), Wisnu Brata saat di Jakarta, Senin (19/12).
Wisnu menilai RPP Pengendalian Tembakau itu akan mengancam hak hidup buruh petani dan para pemangku kepentingan lainnya yang terkait dengan industri rokok. "Kami melihat, RPP itu banyak muatan kepentingan pemodal asing," ujarnya.
Karenanya, lanjut Wisnu, pada Kamis (22/12) besok KNPK akan melakukan aksi bersama di empat kota sekaligus untuk menolak pengesahan RPP Pengendalian Tembakau yang diduga telah terkontaminasi kepentingan asing. Aksi damai itu nanti akan diikuti puluhan ribu petani dan buruh tani di empat kota sekaligus, yakni Kendal, Temanggung, Boyolali, dan Kudus.
JAKARTA - Beberapa komunitas pengusaha kretek yang tergabung dalam Koalisi Nasional Penyelamatan Kretek (KNPK), menilai Rancangan Peraturan Pemerintah
BERITA TERKAIT
- Menteri PKP Maruarar Sirait Segera Selesaikan Polemik Meikarta
- Hakim dan Pengacara Terlibat Suap Rp 60 Miliar Pantas Dihukum Berat
- ART Sebut Kejagung Hadapi 2 Lawan saat Menangani Perkara, Satunya Buzzer
- Fee Proyek 10 Persen Terungkap di Sidang Mbak Ita, Apa Peran Iswar Aminuddin?
- Paus Fransiskus Wafat, David Herson: Kita Kehilangan Tokoh Perdamaian Dunia
- Seorang Pria di Palu Divonis Penjara 1 Tahun 5 Bulan Gegara Gadaikan Mobil Kredit