RPP Tembakau Masih Belum Disahkan
Rabu, 13 Juni 2012 – 06:26 WIB
JAKARTA- Proses pengesahan Rencana Peraturan Pemerintah tentang Pengamanan Produk Tembakau (RPP PPT) atau lebih dikenal dengan RPP Tembakau ternyata belum mengalami perkembangan signifikan. Menurut Wamenkes Ali Gufron Mukti, hingga saat ini, RPP Tembakau belum juga diteken. Pihaknya menyerahkan sepenuhnya pada Kemenkokesra dan Presiden. Namun, kata dia, setidaknya beberapa poin yang bakal diterapkan dalam RPP Tembakau, bisa melindungi generasi muda dari kecanduan merokok. Khususnya, anak-anak dan remaja. Gufron mengungkapkan, "RPP Tembakau berisi mengenai ketentuan besar graphic picture peringatan minimal 40 persen dari besar bungkus rokok, batasan umur 18 tahun untuk konsumen rokok. Ada juga larangan menjual rokok di sekitar sekolah dan tempat ibadah.pengadaan smoking area, dan pembatasan iklan."
"Sepengetahuan saya RPP tembakau masih dalam proses di Kemenkokesra. Kita sudah kirimkan ke sana,"ujar Gufron kepada koran ini, kemarin (12/6).
Baca Juga:
Gufron mengakui, perkembangan RPP Tembakau tergolong lambat. Proses RPP melibatkan banyak pihak. Karena itu, dia menuturkan RPP Tembakau juga tidak akan banyak berpengaruh dalam mengurangi jumlah perokok. RPP Tembakau tidak semudah apa yang dibayangkan. Butuh proses dan keterkaitan antar yang lainnya. Butuh perjalanan panjang dengan hambatan dan tantangan, kami semua berdoa dan semoga perjalanan dari RPP ini bisa lari dengan cepat,jelasnya.
Baca Juga:
JAKARTA- Proses pengesahan Rencana Peraturan Pemerintah tentang Pengamanan Produk Tembakau (RPP PPT) atau lebih dikenal dengan RPP Tembakau ternyata
BERITA TERKAIT
- 3 Kado dari Mendikdasmen Abdul Mu'ti untuk Para Guru ASN & Honorer, Alhamdulillah
- Judi Online Kini Menyasar Komunitas Motor di Kepri
- Ratusan Burung Pipit Mati Tersambar Petir di Bandara Ngurah Rai
- 4 Lokasi Penyitaan Uang Haram Rohidin Mersyah, Nomor 1 Wow
- Begini Rohidin Mersyah Peras Anak Buah, Honor Guru Disunat
- Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Senin 25 November 2024, Hujan Merata