RPP Tembakau Masuk Finalisasi
Pervalensi Perokok Pemula Kini 7 tahun
Minggu, 27 Februari 2011 – 05:25 WIB

RPP Tembakau Masuk Finalisasi
JAKARTA - Tarik ulur kepentingan di balik pengesahan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pengamanan Produk Tembakau Sebagai Zat Adiktif Bagi Kesehatan tak menganggu proses pengesahan. Pemerintah dan DPR telah merampungkan pembahasan RPP Tembakau. Perundang-undangan itu telah memasuki tahap finalisasi dan telah ada di meja Kementerian Hukum dan Hak Azazi Manusia (Kemenkum HAM) untuk segera disahkan. Isi RPP Tembakau, salah satunya pembatasan ikan produk tembakau, dan pencantuman gambar dalam bungkus rokok. ""RPP ini kan amanat UU untuk melindungi anak-anak usia sekolah dari kecanduan merokok," terangnya.
"No problem, sekarang sudah tahap finalisisasi. Sudah ada kata sepakat dan kini ada di Kemenkumham," ujar Menteri Kesehatan Endang Rahayu Sedyaningsih ketika ditemui di kantor Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Sabtu (26/2).
Sejumlah poin penting diatur dalam RPP Tembakau dan mulai dilakukan mulai tahun depan. Antara lain, mengatur pembatasan penayangan iklan rokok baik sebagai sponsor acara maupun kegiatan CSR. Juga larangan menjual rokok secara eceran, terutama pada anak-anak di bawah usia 18 tahun serta wanita hamil.
Baca Juga:
JAKARTA - Tarik ulur kepentingan di balik pengesahan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pengamanan Produk Tembakau Sebagai Zat Adiktif
BERITA TERKAIT
- Bareskrim Bongkar Peredaran 38 Kg Sabu-Sabu Jaringan Malaysia-Indonesia di Riau
- Doktor Cumlaude Trimedya Dorong Optimalisasi Pengelolaan Barang Sitaan
- Libur Paskah, Polisi Siapkan Skema Lalu Lintas Urai Kemacetan di Jalur Puncak & Lembang
- Pakar Hukum UI Nilai KPK Terkesan Targetkan untuk Menjerat La Nyalla
- Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Dukung Industrialisasi Pedesaan Sebagai Model Nasional
- Nono Sampono: PIK 2 Terbuka untuk Semua Agama, Ini Wajah Toleransi Indonesia