RPP Tembakau Masuk Finalisasi
Pervalensi Perokok Pemula Kini 7 tahun
Minggu, 27 Februari 2011 – 05:25 WIB
JAKARTA - Tarik ulur kepentingan di balik pengesahan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pengamanan Produk Tembakau Sebagai Zat Adiktif Bagi Kesehatan tak menganggu proses pengesahan. Pemerintah dan DPR telah merampungkan pembahasan RPP Tembakau. Perundang-undangan itu telah memasuki tahap finalisasi dan telah ada di meja Kementerian Hukum dan Hak Azazi Manusia (Kemenkum HAM) untuk segera disahkan. Isi RPP Tembakau, salah satunya pembatasan ikan produk tembakau, dan pencantuman gambar dalam bungkus rokok. ""RPP ini kan amanat UU untuk melindungi anak-anak usia sekolah dari kecanduan merokok," terangnya.
"No problem, sekarang sudah tahap finalisisasi. Sudah ada kata sepakat dan kini ada di Kemenkumham," ujar Menteri Kesehatan Endang Rahayu Sedyaningsih ketika ditemui di kantor Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Sabtu (26/2).
Sejumlah poin penting diatur dalam RPP Tembakau dan mulai dilakukan mulai tahun depan. Antara lain, mengatur pembatasan penayangan iklan rokok baik sebagai sponsor acara maupun kegiatan CSR. Juga larangan menjual rokok secara eceran, terutama pada anak-anak di bawah usia 18 tahun serta wanita hamil.
Baca Juga:
JAKARTA - Tarik ulur kepentingan di balik pengesahan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pengamanan Produk Tembakau Sebagai Zat Adiktif
BERITA TERKAIT
- Di Kepemimpinan Said Saleh Alwaini, APJATI Siap Menyongsong Indonesia Emas
- Ingin Sejahterakan Rakyat, Kemenko PN dan Kementerian Transmigrasi Siap Berkolaborasi
- Ramalan Cuaca Hari Ini, Sebagian Wilayah Ini Berpotensi Hujan & Petir
- Prakiraan Cuaca Hari Ini 26 November: Hujan Ringan di Sebagian Besar Indonesia
- Dirut ASDP Tinjau Pelabuhan Merak-Bakauheni Demi Layanan Prima Menjelang Nataru
- Honorer Peserta Seleksi PPPK 2024 Sudah Mendapat Pembekalan Kepegawaian, Keren nih