RPP Tembakau Masuk Finalisasi
Pervalensi Perokok Pemula Kini 7 tahun
Minggu, 27 Februari 2011 – 05:25 WIB

RPP Tembakau Masuk Finalisasi
Seperti diwartakan, hukum terhadap rokok juga mulai dihasilkan oleh ormas Islam. Forum bahtsul masail yang digelar Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU) pekan ini juga memutuskan bahwa hukum rokok adalah mubah atau diperbolehkan dan makruh atau lebih baik ditinggalkan.
Baca Juga:
Wakil Ketua LBM PBNU KH Arwani Faisal mengatakan, bahtsul masail adalah forum pembahasan masalah-masalah yang muncul di kalangan masyarakat yang belum ada hukum dan dalilnya dalam agama. Menurut Arwani, para ulama NU dalam bahtsul masail menilai tidak ada dasar yang kuat untuk mengharamkan rokok.
Namun, lanjut Arwani, khusus bagi orang-orang dalam kondisi tertentu, misalnya memiliki penyakit dan penyakitnya bisa bertambah parah jika merokok, maka rokok diharamkan. "Misalnya bagi orang yang menderita diabetes dan sakit paru-paru, rokok haram bagi mereka," katanya.
Menurut dia, untuk memutuskan hukum rokok tersebut, selain mengacu ada dalil agama juga mempertimbangkan pemaparan sejumlah narasumber yang berkompeten di bidangnya. Dari pemaparan narasumber, kata Arwani, rokok memang memang berpotensi membahayakan.
JAKARTA - Tarik ulur kepentingan di balik pengesahan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pengamanan Produk Tembakau Sebagai Zat Adiktif
BERITA TERKAIT
- Ancaman Hukuman Oknum TNI AL Pembunuh Juwita Bisa Bertambah
- Perubahan KUHAP Penting, Tetapi Harus Perhatikan Juga Faktor Ini
- Ketua INTI Tangsel Ajak Masyarakat Teladani Semangat Kebangkitan Kristus
- Setiawan Ichlas Disambut Hangat saat Mudik ke Palembang, Lihat Ada Pak Gubernur
- 165 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabotabek saat Libur Panjang 2025
- ISNU Gelar Fun Walk dan Menanam Satu Juta Pohon untuk Masa Depan Bumi