RPP Tembakau Masuk Finalisasi
Pervalensi Perokok Pemula Kini 7 tahun
Minggu, 27 Februari 2011 – 05:25 WIB
Seperti diwartakan, hukum terhadap rokok juga mulai dihasilkan oleh ormas Islam. Forum bahtsul masail yang digelar Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU) pekan ini juga memutuskan bahwa hukum rokok adalah mubah atau diperbolehkan dan makruh atau lebih baik ditinggalkan.
Baca Juga:
Wakil Ketua LBM PBNU KH Arwani Faisal mengatakan, bahtsul masail adalah forum pembahasan masalah-masalah yang muncul di kalangan masyarakat yang belum ada hukum dan dalilnya dalam agama. Menurut Arwani, para ulama NU dalam bahtsul masail menilai tidak ada dasar yang kuat untuk mengharamkan rokok.
Namun, lanjut Arwani, khusus bagi orang-orang dalam kondisi tertentu, misalnya memiliki penyakit dan penyakitnya bisa bertambah parah jika merokok, maka rokok diharamkan. "Misalnya bagi orang yang menderita diabetes dan sakit paru-paru, rokok haram bagi mereka," katanya.
Menurut dia, untuk memutuskan hukum rokok tersebut, selain mengacu ada dalil agama juga mempertimbangkan pemaparan sejumlah narasumber yang berkompeten di bidangnya. Dari pemaparan narasumber, kata Arwani, rokok memang memang berpotensi membahayakan.
JAKARTA - Tarik ulur kepentingan di balik pengesahan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pengamanan Produk Tembakau Sebagai Zat Adiktif
BERITA TERKAIT
- Aktif Mendorong Percepatan Reformasi Sektor Keuangan, Misbakhun Raih detikJatim Awards 2024
- Polda Riau Sita 30 Kg Sabu-Sabu, Irjen Iqbal Ancam Jerat Hukuman Mati Bandar Narkoba
- Bea Cukai Serahkan Barbuk Kasus Rokok Ilegal ke Kejari Kota Semarang, Ada Mobil Mewah
- Siswa SMKN 4 Semarang Tewas Diduga Ditembak Polisi, Kombes Irwan Sebut Ada Tawuran
- 18 Ketua Kadin Provinsi Ajukan Gugatan Penyelenggaraan Munaslub 2024
- KJRI Hamburg Resmi Melayani Permohonan Paspor Elektronik