RPP Tembakau Masuk Finalisasi
Pervalensi Perokok Pemula Kini 7 tahun
Minggu, 27 Februari 2011 – 05:25 WIB
Tapi bahaya yang ditimbulkan tidak sebesar yang selama dikampanyekan pemerintah. Bahkan, ada potensi bahwa bahaya rokok bisa dijinakkan dengan treatment tertentu dan pola hidup yang disiplin. ""Rokok juga tidak bisa dianggap sebagai penyebab tunggal suatu penyakit. Misalnya, orang sakit paru-paru penyebabnya bukan hanya rokok," kata dia.
Putusan itu adalah putusan resmi kelembagaan tentang rokok yang dirilis pertama kali secara nasional oleh PBNU. Hukum rokok memang sudah beberapa kali dibahas oleh pengurus NU di tingkat cabang maupun pesantren, namun pembahasan di tingkat nasional belum pernah dilakukan.
Hasil penelitian terakhir memang menunjukkan rata-rata prevalensi perokok pemula telah turun menjadi usia 7 tahun. Padahal, 10 tahun lalu rata-rata prevalensi perokok pemula pada usia 19 tahun. Prevalensi itu dipicu iklan rokok sarana yang sangat mudah diserap oleh anak-anak. Distribusi yang begitu mudahnya, sehingga balita pun dapat dengan mudah mendapatkan rokok. (zul)
JAKARTA - Tarik ulur kepentingan di balik pengesahan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pengamanan Produk Tembakau Sebagai Zat Adiktif
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Polda Riau Sita 30 Kg Sabu-Sabu, Irjen Iqbal Ancam Jerat Hukuman Mati Bandar Narkoba
- Bea Cukai Serahkan Barbuk Kasus Rokok Ilegal ke Kejari Kota Semarang, Ada Mobil Mewah
- Siswa SMKN 4 Semarang Tewas Diduga Ditembak Polisi, Kombes Irwan Sebut Ada Tawuran
- 18 Ketua Kadin Provinsi Ajukan Gugatan Penyelenggaraan Munaslub 2024
- KJRI Hamburg Resmi Melayani Permohonan Paspor Elektronik
- Di Kepemimpinan Said Saleh Alwaini, APJATI Siap Menyongsong Indonesia Emas