RR Cekoki Bocah dengan Miras, Lalu Mencabulinya
jpnn.com, TANGERANG - Polda Metro Jaya dan Polres Tangerang Selatan mengungkap kasus pencabulan terhadap anak berumur tujuh tahun.
Peristiwa yang dilakukan tersangka RR (33) terjadi di Perumahan Adipati, Sudimara, Ciputat, Tangerang Selatan pada Jumat (25/2).
"Korbannya adalah seorang anak perempuan usianya masih tujuh tahun," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat jumpa pers di kantornya, Jumat (4/3).
Selain menangkap pelaku, polisi turut menyita sejumlah barang bukti.
Antara lain, potongan pakaian, yakni celana, dres panjang, dan hasil visum korban.
Lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1995 itu membeberkan kronologi pencabulan yang dialami korban.
Menurut Kombes Zulpan, korban awalnya sedang bermain di area proyek kawasan itu.
Kemudian, pelaku memanggil korban untuk masuk ke dalam pos satpam perumahan Adipati, Sudimara.
Polda Metro Jaya dan Polres Tangerang Selatan mengungkap kasus pencabulan terhadap anak berumur tujuh tahun.
- Bikin Malu, Anggota DPRD di Singkawang Ditangkap Polisi Gegara Kasus Asusila
- Pimpinan Pesantren di Jambi Diduga Melakukan Pencabulan 12 Santri
- Mencabuli Anak di Bawah Umur, AN Diringkus Polisi, Terancam Hukuman Berat
- Paman Biadab, Keponakan Sendiri Dicabuli Sampai Hamil
- Pisah Dengan Istri, Pria di Siak Setubuhi Putri Kandung yang Berusia 10 Tahun
- Detik-Detik Oknum Guru Cabuli Murid yang Jualan Bakso, Astaga