RR Cekoki Bocah dengan Miras, Lalu Mencabulinya

jpnn.com, TANGERANG - Polda Metro Jaya dan Polres Tangerang Selatan mengungkap kasus pencabulan terhadap anak berumur tujuh tahun.
Peristiwa yang dilakukan tersangka RR (33) terjadi di Perumahan Adipati, Sudimara, Ciputat, Tangerang Selatan pada Jumat (25/2).
"Korbannya adalah seorang anak perempuan usianya masih tujuh tahun," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat jumpa pers di kantornya, Jumat (4/3).
Selain menangkap pelaku, polisi turut menyita sejumlah barang bukti.
Antara lain, potongan pakaian, yakni celana, dres panjang, dan hasil visum korban.
Lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1995 itu membeberkan kronologi pencabulan yang dialami korban.
Menurut Kombes Zulpan, korban awalnya sedang bermain di area proyek kawasan itu.
Kemudian, pelaku memanggil korban untuk masuk ke dalam pos satpam perumahan Adipati, Sudimara.
Polda Metro Jaya dan Polres Tangerang Selatan mengungkap kasus pencabulan terhadap anak berumur tujuh tahun.
- Cabuli Bocah, Pria di Aceh Timur Ini Ditangkap Polisi
- Cara Mbah Dukun Mengobati Pasiennya, Datang Malam Hari, Memeluk, dan Seterusnya
- Sontoloyo, Kakek di Kabupaten Serang Cabuli Gadis Disabilitas
- Gadis di Serang Dicabuli 2 Pria yang Masuk Lewat Jendela, Begini Kejadiannya
- Hubungan Terlarang Bu Guru dengan Muridnya, Punya Anak, Terungkap karena Wajah Mirip
- Hakim Vonis Bebas Terdakwa Pencabulan Anak Kandung di Serang Banten