RR Cekoki Bocah dengan Miras, Lalu Mencabulinya

RR Cekoki Bocah dengan Miras, Lalu Mencabulinya
Tampang RR (oranye) pelaku pencabulan terhadap anak berumur 7 tahun saat dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (4/3). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

"Pelaku memberikannya minuman intisari. Jadi, ini juga termasuk minuman keras yang mengakibatkan akhirnya korban tidak sadarkan diri," kata Zulpan.

Setelah korban pingsan, pelaku kemudian melancarkan aksi bejatnya terhadap anak berusia tujuh tahun itu.

"Dikategorikan tindak pidana pencabulan," beber Kombes Zulpan.

Atas perbuatannya, RR dijerat dengan Pasal 82 UU RI No 17 tahun 2016 tentang Perpu nomor 1 tahun 2016 tantang Perlindungan Anak.

Pelaku terancam pidana paling singkat 5 tahun, paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp 5 miliar. (cr3/jpnn)

Polda Metro Jaya dan Polres Tangerang Selatan mengungkap kasus pencabulan terhadap anak berumur tujuh tahun.


Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News