RR Cekoki Bocah dengan Miras, Lalu Mencabulinya
Jumat, 04 Maret 2022 – 12:17 WIB
"Pelaku memberikannya minuman intisari. Jadi, ini juga termasuk minuman keras yang mengakibatkan akhirnya korban tidak sadarkan diri," kata Zulpan.
Setelah korban pingsan, pelaku kemudian melancarkan aksi bejatnya terhadap anak berusia tujuh tahun itu.
"Dikategorikan tindak pidana pencabulan," beber Kombes Zulpan.
Atas perbuatannya, RR dijerat dengan Pasal 82 UU RI No 17 tahun 2016 tentang Perpu nomor 1 tahun 2016 tantang Perlindungan Anak.
Pelaku terancam pidana paling singkat 5 tahun, paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp 5 miliar. (cr3/jpnn)
Polda Metro Jaya dan Polres Tangerang Selatan mengungkap kasus pencabulan terhadap anak berumur tujuh tahun.
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Mantan Bupati Ini Ditangkap Polisi terkait Pencabulan Anak
- Calon Bupati Biak Numfor Diduga Melakukan Pencabulan
- Ayah Bejat, Anak Kandung Ditiduri Sampai Bunting di Banjarmasin
- Pak Polisi, Kenapa Laporan Kasus Pencabulan di Tangerang Kota Belum Diproses?
- Bikin Malu, Anggota DPRD di Singkawang Ditangkap Polisi Gegara Kasus Asusila
- Pimpinan Pesantren di Jambi Diduga Melakukan Pencabulan 12 Santri