RR Ditangkap saat Tidur Pulas, Bagi yang Kenal, Siap-siap Ya

jpnn.com, BANTEN - Polisi menangkap pengedar narkoba jenis sabu-sabu berinisial RR (25) di wilayah Padarincang, Kabupaten Serang, Banten pada Sabtu (14/5) pagi.
Kasat Resnarkoba Polresta Serang Kota AKP Agus Ahmad Kurnia mengatakan penangkapan pelaku berawal saat polisi mendapat informasi bahwa ada peredaran sabu-sabu di wilayah Padarincang.
Polisi kemudian menyelidiki dan melakukan pengintaian soal informasi yang didapat.
Pada akhirnya, polisi bisa menangkap RR di rumahnya.
"Tim Unit 1 Sat Resnarkoba Polresta Serkot menangkap pelaku yang waktu itu sedang tidur di dalam rumahnya," kata Agus dalam keterangan tertulis, Kamis (19/5).
Agus menjelaskan bahwa pelaku mendapat sabu-sabu seberat 14,3 gram dari JF yang masih buron.
JF meminta pelaku membagi sabu-sabu itu menjadi 15 paket kecil siap edar. Tiga paket kecil ditaruh pelaku di sebuah tempat, wilayah Padarincang.
Adapun 12 paket sisanya disimpan di rumah pelaku.
Polisi menangkap pria berinisial RR (25) di wilayah Padarincang, Kabupaten Serang, Banten pada Sabtu (14/5) pagi, simak selengkapnya.
- ASN Ini Masuk Sel Setelah Ditangkap Saat Mengambil Paket Sabu-Sabu
- Oknum Polisi Jadi Bandar Narkoba, Bripka Khairul Yanto DPO
- Asyik Menimbang Sabu-Sabu, 3 Pemuda Diringkus Polisi
- Duterte Disebut Sebagai Sosok Tegas & Tidak Pandang Bulu dalam Memberantas Narkoba
- Pasien Rehabilitasi Narkoba Tewas Dianiaya di Semarang, 12 Orang Jadi Tersangka
- Soedeson Tandra DPR Apresiasi Kapolri Menindak Tegas Kepada Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar