RR Ditangkap saat Tidur Pulas, Bagi yang Kenal, Siap-siap Ya

jpnn.com, BANTEN - Polisi menangkap pengedar narkoba jenis sabu-sabu berinisial RR (25) di wilayah Padarincang, Kabupaten Serang, Banten pada Sabtu (14/5) pagi.
Kasat Resnarkoba Polresta Serang Kota AKP Agus Ahmad Kurnia mengatakan penangkapan pelaku berawal saat polisi mendapat informasi bahwa ada peredaran sabu-sabu di wilayah Padarincang.
Polisi kemudian menyelidiki dan melakukan pengintaian soal informasi yang didapat.
Pada akhirnya, polisi bisa menangkap RR di rumahnya.
"Tim Unit 1 Sat Resnarkoba Polresta Serkot menangkap pelaku yang waktu itu sedang tidur di dalam rumahnya," kata Agus dalam keterangan tertulis, Kamis (19/5).
Agus menjelaskan bahwa pelaku mendapat sabu-sabu seberat 14,3 gram dari JF yang masih buron.
JF meminta pelaku membagi sabu-sabu itu menjadi 15 paket kecil siap edar. Tiga paket kecil ditaruh pelaku di sebuah tempat, wilayah Padarincang.
Adapun 12 paket sisanya disimpan di rumah pelaku.
Polisi menangkap pria berinisial RR (25) di wilayah Padarincang, Kabupaten Serang, Banten pada Sabtu (14/5) pagi, simak selengkapnya.
- Eks Kapolres Ngada jadi Tersangka Asusila, Terancam Dipecat dati Polri
- Elvy Sukaesih Sebut Ramadan Tahun Ini Spesial, Ini Penyebabnya
- Bea Cukai Bali Ungkap Jaringan Narkotika Internasional di Bandara I Gusti Ngurah Rai
- Bikin Malu Polri, Provos di Tanjungpinang Terlibat Kasus Sabu-Sabu
- Anggota Provos Polresta Tanjungpinang Terlibat Narkoba
- Brigjen Mukti Sebut Direktur Persiba Catur Adi Bandar Narkoba Kaltim