RR Ditangkap saat Tidur Pulas, Bagi yang Kenal, Siap-siap Ya
![RR Ditangkap saat Tidur Pulas, Bagi yang Kenal, Siap-siap Ya](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/normal/2022/05/19/rr-25-pengedar-narkoba-jenis-sabu-sabu-saat-di-mapolresta-o7-ufj0.jpg)
jpnn.com, BANTEN - Polisi menangkap pengedar narkoba jenis sabu-sabu berinisial RR (25) di wilayah Padarincang, Kabupaten Serang, Banten pada Sabtu (14/5) pagi.
Kasat Resnarkoba Polresta Serang Kota AKP Agus Ahmad Kurnia mengatakan penangkapan pelaku berawal saat polisi mendapat informasi bahwa ada peredaran sabu-sabu di wilayah Padarincang.
Polisi kemudian menyelidiki dan melakukan pengintaian soal informasi yang didapat.
Pada akhirnya, polisi bisa menangkap RR di rumahnya.
"Tim Unit 1 Sat Resnarkoba Polresta Serkot menangkap pelaku yang waktu itu sedang tidur di dalam rumahnya," kata Agus dalam keterangan tertulis, Kamis (19/5).
Agus menjelaskan bahwa pelaku mendapat sabu-sabu seberat 14,3 gram dari JF yang masih buron.
JF meminta pelaku membagi sabu-sabu itu menjadi 15 paket kecil siap edar. Tiga paket kecil ditaruh pelaku di sebuah tempat, wilayah Padarincang.
Adapun 12 paket sisanya disimpan di rumah pelaku.
Polisi menangkap pria berinisial RR (25) di wilayah Padarincang, Kabupaten Serang, Banten pada Sabtu (14/5) pagi, simak selengkapnya.
- Kodam Bukit Barisan Gagalkan Peredaran Narkoba di 3 Provinsi, 10 Pelaku Diserahkan ke Polisi
- 9 Pria di Rohul Ditangkap TNI, Perbuatannya Bikin Generasi Bangsa Rusak
- Tim Gabungan Menggagalkan Penyelundupan 135 Kg Sabu-Sabu di Aceh, Tangkap 4 Pelaku
- Polda Banten Ungkap 71 Kasus Narkoba Sepanjang Januari 2025, Tangkap 79 Tersangka
- Penyelundupan 7,11 Kg Narkoba Lewat Bandara Hang Nadim Digagalkan, Begini Kronologinya
- Pascapenangkapan Bandar Narkoba, Polda Bengkulu Siagakan Personel