RR Ditangkap saat Tidur Pulas, Bagi yang Kenal, Siap-siap Ya
Kamis, 19 Mei 2022 – 13:07 WIB

RR (25), pengedar narkoba jenis sabu-sabu saat di Mapolresta Serang Kota, Banten, Sabtu (14/5). Foto: Dokumentasi Polresta Serang Kota
"Pelaku RR mendapat upah Rp 700 ribu. Sisa 12 paket, disimpan dibelakang rumahnya," ujar Agus.
Kini, RR sudah ditahan di Mapolresta Serang Kota.
Pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun. (cr1/jpnn)
Polisi menangkap pria berinisial RR (25) di wilayah Padarincang, Kabupaten Serang, Banten pada Sabtu (14/5) pagi, simak selengkapnya.
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Bareskrim Bongkar Peredaran 38 Kg Sabu-Sabu Jaringan Malaysia-Indonesia di Riau
- Polisi Bongkar Home Industry Tembakau Sintetis di Cimahi
- Petugas Temukan Bola Tenis di Lapas Pamekasan, Ternyata Berisi Narkoba
- KemenPPPA Geram Ada Alat Isap Sabu-Sabu dan Botol Miras di Kelas TK Riau
- Dagang Sabu-Sabu, Penjahit Asal Palembang Ditangkap di Ogan Ilir
- NAA Ditangkap di Banyuasin, Ini Dosa yang Telah Diperbuat