RR Menolak Nembak, Mengapa Richard Eliezer Sanggupi Perintah Ferdy Sambo?

RR Menolak Nembak, Mengapa Richard Eliezer Sanggupi Perintah Ferdy Sambo?
Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad mempertanyakan motif Bharada Richard Eliezer menembak Brigadir J. Foto: dokumen JPNN.com/Ricardo

"Kita tunggu putusan pengadilan yang dapat memberikan rasa keadilan sebagaimana juga telah disampaikan keadilan versi penuntut umum yang bekerja secara merdeka, tidak diintervensi oleh pihak kekuasaan mana pun, termasuk intervensi dari opini publik yang mungkin saja terjadi bias," imbuhnya. 

Tuntutan 12 tahun ini menuai polemik lantaran banyak pihak merasa Bharada E harusnya dituntut lebih rendah. Alasannya, berstatus sebagai saksi pelaku yang bekerja sama (justice collaborator/JC).

Suparji mengakui justice collaborator merupakan salah satu pihak yang berperan besar dalam mengungkapkan suatu tindak pidana. Bahkan, sesuai Pasal 10 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, kesaksian justice collaborator dapat dijadikan pertimbangan untuk meringankan pidana yang akan dijatuhkan.

Namun, dirinya mengingatkan, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mestinya memberikan status justice collaborator terhadap saksi pelaku sesuai Pasal 28 ayat (2) UU 31/2014. Misalnya, bukan pelaku utama dalam tindak pidana yang dibongkarnya.

Syarat-syarat pemberian status justice collaborator juga tertuang dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4/2011.

Di antaranya, yang bersangkutan merupakan salah satu pelaku tindak pidana tertentu, mengakui kejahatan yang dilakukannya, bukan pelaku utama dalam kejahatan tersebut, serta memberikan keterangan sebagai saksi di dalam proses peradilan.(mcr8/jpnn)

Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad mempertanyakan motif Bharada Richard Eliezer menembak Brigadir J


Redaktur : Elvi Robiatul
Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News