RRI dan TVRI Bakal Digabung Jadi Radio Televisi RI

jpnn.com - JAKARTA – Anggota Komisi I DPR Biem Triani Benyamin mengatakan, pemerintah dan dewan saat ini tengah melakukan revisi Undang-undang 32 tahun 2002 tentang Penyiaran.
Menurut Biem, salah satunya yang menjadi pembahasan adalah soal penggabungan antara Televisi Republik Indonesia dan Radio Republik Indonesia.
“Nanti digabungkan menjadi Radio Televisi Republik Indonesia,” kata Biem, diskusi bertajuk Radio Perekat NKRI; Satu Suara Berjuta Telinga di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (17/12).
Putra seniman Betawi almarhum Benyamin Sueb itu mengatakan, hal ini dilakukan untuk memperbaiki dan memperkuat lembaga penyiaran publik ke depan.
Menurut Biem, nantinya Radio Televisi RI tidak beriklan. Radio Televisi RI bersifat professional, independen, nonpartisan, tidak komersil dan memberikan layanan penuh kepada masyarakat.
“Artinya, tidak beriklan,” tegas Biem.
Dia mengatakan, pemerintah dan DPR ingin industri penyiaran Indonesia semakin baik lagi ke depan.
“Keberpihakan pemerintah harus ada kepada media nasional,” kata politikus Partai Gerindra ini. (boy/jpnn)
JAKARTA – Anggota Komisi I DPR Biem Triani Benyamin mengatakan, pemerintah dan dewan saat ini tengah melakukan revisi Undang-undang 32 tahun
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Perkuat Eksistensi, T-System Indonesia Bidik Sektor Pemerintahan Hingga Kesehatan
- Mark Zuckerberg Mengaku TikTok Sebagai Ancaman Serius Bagi Bisnis Meta
- Vivo V50 Versi Murah Meluncur di Indonesia, Sebegini Harganya
- WhatsApp Rilis Fitur Baru Untuk Paket Stiker
- Lewat Layanan Internet Gratis untuk Pendidikan, Telkomsat Wujudkan Pemerataan Digital
- Netflix Menguji Coba Fitur Pencarian Baru Berbasis OpenAI, Masih Terbatas di iOS