RRI dan TVRI Bakal Digabung Jadi Radio Televisi RI
jpnn.com - JAKARTA – Anggota Komisi I DPR Biem Triani Benyamin mengatakan, pemerintah dan dewan saat ini tengah melakukan revisi Undang-undang 32 tahun 2002 tentang Penyiaran.
Menurut Biem, salah satunya yang menjadi pembahasan adalah soal penggabungan antara Televisi Republik Indonesia dan Radio Republik Indonesia.
“Nanti digabungkan menjadi Radio Televisi Republik Indonesia,” kata Biem, diskusi bertajuk Radio Perekat NKRI; Satu Suara Berjuta Telinga di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (17/12).
Putra seniman Betawi almarhum Benyamin Sueb itu mengatakan, hal ini dilakukan untuk memperbaiki dan memperkuat lembaga penyiaran publik ke depan.
Menurut Biem, nantinya Radio Televisi RI tidak beriklan. Radio Televisi RI bersifat professional, independen, nonpartisan, tidak komersil dan memberikan layanan penuh kepada masyarakat.
“Artinya, tidak beriklan,” tegas Biem.
Dia mengatakan, pemerintah dan DPR ingin industri penyiaran Indonesia semakin baik lagi ke depan.
“Keberpihakan pemerintah harus ada kepada media nasional,” kata politikus Partai Gerindra ini. (boy/jpnn)
JAKARTA – Anggota Komisi I DPR Biem Triani Benyamin mengatakan, pemerintah dan dewan saat ini tengah melakukan revisi Undang-undang 32 tahun
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Iran Akhirnya Membuka Akses ke WhatsApp dan Google Play
- Teguh Sebut Klaim Bashe Bahwa BRI Korban Ransomware Tak Lebih dari Lelucon
- Presiden AS Terpilih Donald Trump Beri Angin Segar Pada TikTok
- xAI Sedang Menyiapkan Chatbot Grok Untuk Pengguna Perangkat iOS
- Pemerintah Albania Menilai TikTok Bisa Mendorong Anak-Anak Melakukan Kekerasan
- Equnix Apresiasi Penggerak Teknologi Mandiri di Indonesia