RS Arogan, Nyawa Pasien Jadi Taruhan
Selasa, 23 Februari 2010 – 20:24 WIB
Ratna pun meminta agar Kemenkes melakukan klarifikasi kepada RSUD Tangerang, berkaitan dengan dugaan pelepasan tanggungjawab dalam memberikan pelayanan kepada dua pasien, Aswanah dan Asmiah, dengan dugaan pemberian informasi yang salah. "Kalau ternyata ada kesengajaan tidak memberikan pelayanan, rumah sakit ini harus disanksi," tegasnya. Sanksinya, kata Ratna pula, dapat berupa penghentian program Kemenkes dengan RSUD Tangerang, atau sanksi sesuai dengan UU No 44 Tahun 2009.
Sejalan dengan itu, Kemenkes juga diharapkan dapat serius menjalankan UU No 44 tersebut, dengan membentuk Badan Pengawas Rumah Sakit (BPRS). "Badan ini diharapkan dapat menjadi penampung keluhan pasien, menguji informasi yang diterima pasien dari pihak rumah sakit, serta melakukan mediasi antara pasien dengan pihak rumah sakit," jelasnya. (lev/jpnn)
JAKARTA - Peneliti kesehatan dari Indonesia Corruption Watch (ICW), Ratna Kusumaningsih, mengatakan bahwa jika rumah sakit (RS) bersikap arogan dalam
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Indo Barometer Bantah Lakukan Survei di Kolaka Utara yang Memenangkan Sumarling Majja–Timber
- Imigrasi Denpasar Tolak Permohonan Paspor 3 CPMI Non-Prosedural Untuk Hindari TPPO
- KPK Cecar Ipar Jokowi terkait Pengaturan Lelang di Kemenhub
- Letjen TNI Richard Pimpin Upacara Pemberangkatan Satgas Kizi TNI Kontingen Garuda XXXVII-K ke Afrika Tengah
- Dukung Penuh Pengamanan Pilkada di Puncak, Tim Asistensi Operasi Damai Cartenz 2024 Turun Gunung
- KPK Sebut Belum Ada Tersangka Baru terkait Kasus e-KTP