RS Berlabel Internasional Segera Ditertibkan

RS Berlabel Internasional Segera Ditertibkan
RS Berlabel Internasional Segera Ditertibkan
JAKARTA — Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terus mendata rumah sakit di Indonesia yang menggunakan label internasional. Direktur Jenderal Bina Pelayanan Medik Kemenkes, Supriyantoro, menyatakan,  saat ini semakin marak rumah sakit berlabel internasional namun standar pelayanannya sama sekali jauh dari taraf internasional.

“Hingga saat ini memang cukup banyak rumah sakit yang mengantasnamakan internasional," ujar Supriyantoro. di kantornya, Jumat (1/10). Menurutnya, rumah sakit Indonesia yang bertaraf internasional harus sesuai dengan Permenkes Nomor 659 tahun 2009 tentang rumah sakit Indonesia kelas dunia. 

Dalam Permenkes itu dirincikan beberapa syarat rumah sakit berlabel internasional. Antara lain harus sudah beroperasi minimal dua tahun, masih mengantongi izin operasional dan surat penetapan kelas rumah sakit, serta memiliki akreditasi pelayanan lengkap dari badan akreditasi rumah sakit di lndonesia yang ditetapkan Menteri Kesehatan. Syarat lainnya, rumah sakit internasional harus menjadi anggota asosiasi rumah sakit, tidak sedang dalam keadaan pailit atau tergugat masalah hukum.

Untuk saat, ini aturan tersebut semakin diperketat dengan adanya syarat baru berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes) Nomor 1195 Tahun 2010 yang menegaskan bahwa lembaga/badan akreditasi rumah sakit bertaraf internasional yang diakui di Indonesia harus terakreditasi oleh Internasional Society for Quality in Health care (ISQua).

JAKARTA — Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terus mendata rumah sakit di Indonesia yang menggunakan label internasional. Direktur Jenderal Bina

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News