RS Berlabel Internasional Segera Ditertibkan
Jumat, 01 Oktober 2010 – 22:44 WIB

RS Berlabel Internasional Segera Ditertibkan
JAKARTA — Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terus mendata rumah sakit di Indonesia yang menggunakan label internasional. Direktur Jenderal Bina Pelayanan Medik Kemenkes, Supriyantoro, menyatakan, saat ini semakin marak rumah sakit berlabel internasional namun standar pelayanannya sama sekali jauh dari taraf internasional.
“Hingga saat ini memang cukup banyak rumah sakit yang mengantasnamakan internasional," ujar Supriyantoro. di kantornya, Jumat (1/10). Menurutnya, rumah sakit Indonesia yang bertaraf internasional harus sesuai dengan Permenkes Nomor 659 tahun 2009 tentang rumah sakit Indonesia kelas dunia.
Baca Juga:
Dalam Permenkes itu dirincikan beberapa syarat rumah sakit berlabel internasional. Antara lain harus sudah beroperasi minimal dua tahun, masih mengantongi izin operasional dan surat penetapan kelas rumah sakit, serta memiliki akreditasi pelayanan lengkap dari badan akreditasi rumah sakit di lndonesia yang ditetapkan Menteri Kesehatan. Syarat lainnya, rumah sakit internasional harus menjadi anggota asosiasi rumah sakit, tidak sedang dalam keadaan pailit atau tergugat masalah hukum.
Untuk saat, ini aturan tersebut semakin diperketat dengan adanya syarat baru berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes) Nomor 1195 Tahun 2010 yang menegaskan bahwa lembaga/badan akreditasi rumah sakit bertaraf internasional yang diakui di Indonesia harus terakreditasi oleh Internasional Society for Quality in Health care (ISQua).
JAKARTA — Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terus mendata rumah sakit di Indonesia yang menggunakan label internasional. Direktur Jenderal Bina
BERITA TERKAIT
- Kesimpulan Raker: Pengangkatan PPPK 2024 Maret 2026
- Pramono Ingatkan Warga Jakarta, Hujan Deras Masih Mengguyur
- Korupsi Makin Menggurita, Hardjuno Wiwoho: Pengesahan RUU Perampasan Aset Harga Mati
- Muscab HIPMI Karawang 2025: Sejumlah Nama Muncul, Cecep Sopandi Dinilai Punya Keunggulan
- PN Jaksel Tunda Sidang Putusan Perkara Ted Sioeng
- SP IMPPI Desak Pemerintah Bentuk Tim Gabungan untuk Tangani Kasus TPPO di Kamboja