RS dan DF Ditangkap di Area Hotel Berbintang, Sebegini Bayarannya
Kamis, 29 Juli 2021 – 02:25 WIB
Polisi juga telah mengantongi identitas orang yang menyuruh kedua kurir tersebut.
"Memang yang mereka sebut ini sudah masuk dalam pemantauan kami terkait jaringan peredaran narkoba. Keberadaannya sedang kita telusuri," ucap dia.
Atas perbuatannya, RS dan DF terancam pidana penjara 20 tahun sesuai dengan ancaman pada Pasal 112 Ayat 2 dan atau Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika. (antara/jpnn)
Polisi langsung bergerak cepat begitu mendapat informasi soal aktivitas RS dan DF di area hotel berbintang.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Sarbin Sehe Tegaskan Narkoba dan Judi Online adalah Musuh Kemanusiaan
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun
- Irjen Iqbal: Tidak Ada Lagi Kampung Narkoba, Kami Kejar Sampai ke Lubang Tikus
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri
- BNN Menggagalkan Penyelundupan 19,82 Kg Sabu-Sabu di Sulteng, Buru Bandar Besar
- Polda Kalsel Musnahkan Hampir 80 Kilo Barang Bukti Sabu-Sabu