RS dan DF Ditangkap di Area Hotel Berbintang, Sebegini Bayarannya
Kamis, 29 Juli 2021 – 02:25 WIB

Kasat Resnarkoba Polresta Mataram AKP I Made Yogi Purusa Utama (kedua kanan) bersama anggota pengawalan menunjukkan kedua tersangka di Mapolresta Mataram, NTB, Rabu (28/7/2021). (ANTARA/Dhimas B.P.)
Polisi juga telah mengantongi identitas orang yang menyuruh kedua kurir tersebut.
"Memang yang mereka sebut ini sudah masuk dalam pemantauan kami terkait jaringan peredaran narkoba. Keberadaannya sedang kita telusuri," ucap dia.
Atas perbuatannya, RS dan DF terancam pidana penjara 20 tahun sesuai dengan ancaman pada Pasal 112 Ayat 2 dan atau Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika. (antara/jpnn)
Polisi langsung bergerak cepat begitu mendapat informasi soal aktivitas RS dan DF di area hotel berbintang.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- OW Ditangkap di Bandara saat Bawa 186 Paket Ganja
- ASN Ini Masuk Sel Setelah Ditangkap Saat Mengambil Paket Sabu-Sabu
- Irjen Herry Minta Kendaraan Masuk Riau via Pelabuhan Buton Diperiksa Ketat, Ada Apa?
- Irjen Herrimen Pastikan Pecat Anggotanya yang Terlibat Narkoba
- Buktikan Komitmen, Irjen Herry Pecat Bripda Yogi yang Terlibat Narkoba
- Bawa 1,52 Kilogram Ganja, CER dan LP Ditangkap Polisi