RS dan MP, Pencuri Spesialis Minimarket Diringkus
Senin, 27 April 2020 – 22:12 WIB
Atas kejadian tersebut polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah linggis, 2 buah Kunci Letter T, pilihan bungkus Rokok, serta puluhan alat perawatan.
“Atas perbuatan tersebut kedua orang tersebut menjalani proses penyelidikan dan kami kenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tutupnya.(PojokBekasi)
Para pelaku sudah berhasil menggasak delapan minimarket yang berada di wilayah Bekasi dan juga Purwakarta serta Sukabumi.
Redaktur & Reporter : Yessy
BERITA TERKAIT
- Polisi Tangkap Komplotan Perampok Spesialis Minimarket
- Polisi Tetapkan Kakek Pemilik Kebun yang Bacok Pencuri di Bogor Jadi Tersangka
- Detik-Detik Kakek R Pergoki Pencuri di Kebunnya, Berduel, Pencurinya Tewas
- Elvy Sukaesih Jaga Citra sebagai Artis, Ini yang Dilakukan Sebelum ke Minimarket
- Melawan Saat Akan Ditangkap, Maling Pembobol Rumah Polisi Dihadiahi Timah Panas
- Polisi Tangkap Spesialis Pembobol Ritel Modern di Palembang