RS dan MP, Pencuri Spesialis Minimarket Diringkus
Senin, 27 April 2020 – 22:12 WIB

Perampokan di minimarket. Foto : JPG/Pojokpitu
Atas kejadian tersebut polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah linggis, 2 buah Kunci Letter T, pilihan bungkus Rokok, serta puluhan alat perawatan.
“Atas perbuatan tersebut kedua orang tersebut menjalani proses penyelidikan dan kami kenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tutupnya.(PojokBekasi)
Para pelaku sudah berhasil menggasak delapan minimarket yang berada di wilayah Bekasi dan juga Purwakarta serta Sukabumi.
Redaktur & Reporter : Yessy
BERITA TERKAIT
- Kepergok Curi Motor, Pria di Palembang Babak Belur Dihajar Warga
- Pelaku Pencurian di Taman Budaya Sulbar Ditangkap Polisi
- Pria ini Nekat Mencuri di Rumah Adat Sulawesi Barat, Ini Tampangnya
- Remaja Pencuri Buah Kelapa Sawit di Musi Rawas Ditangkap Polisi
- 1 Pengeroyok Jukir Minimarket di Bandung Ditangkap Polisi, Pelaku Lain Masih Diburu
- Juru Parkir Minimarket di Bandung Tewas Dianiaya, Polisi Sudah Mengidentifikasi Para Pelaku