RS dan MP, Pencuri Spesialis Minimarket Diringkus

RS dan MP, Pencuri Spesialis Minimarket Diringkus
Perampokan di minimarket. Foto : JPG/Pojokpitu

Atas kejadian tersebut polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah linggis, 2 buah Kunci Letter T, pilihan bungkus Rokok, serta puluhan alat perawatan.

“Atas perbuatan tersebut kedua orang tersebut menjalani proses penyelidikan dan kami kenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tutupnya.(PojokBekasi)

Para pelaku sudah berhasil menggasak delapan minimarket yang berada di wilayah Bekasi dan juga Purwakarta serta Sukabumi.


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News