RS dan Puskesmas Tak Boleh Tolak Pasien DBD

RS dan Puskesmas Tak Boleh Tolak Pasien DBD
Seorang anak terserang demam berdarah (ilustrasi). Foto PojokBekasi

Pasalnya foging hanya memberantas nyamuk dewasa tidak pada jentik nyamuk.

Sampai awal Februari ini Kota Bekasi belum ditetapkan sebagai kejadian luar biasa (KLB) terkait dengan penyakit DBD.

“Belum, belum KLB, karena kan belum lebih besar dari tahun yang lalu. Kami lihat sih dari jumlah yang meninggal saja,” tutup Tri.(sur/rbs)


Pasien penderita demam berdarah tetap mendapat jaminan untuk dirawat di RSUD maupun di Puskesmas yang sudah memiliki fasilitas rawat inap.


Redaktur & Reporter : Yessy

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News