RS dan Puskesmas Tak Boleh Tolak Pasien DBD
Rabu, 06 Februari 2019 – 12:05 WIB

Seorang anak terserang demam berdarah (ilustrasi). Foto PojokBekasi
Pasalnya foging hanya memberantas nyamuk dewasa tidak pada jentik nyamuk.
Baca Juga:
Sampai awal Februari ini Kota Bekasi belum ditetapkan sebagai kejadian luar biasa (KLB) terkait dengan penyakit DBD.
“Belum, belum KLB, karena kan belum lebih besar dari tahun yang lalu. Kami lihat sih dari jumlah yang meninggal saja,” tutup Tri.(sur/rbs)
Pasien penderita demam berdarah tetap mendapat jaminan untuk dirawat di RSUD maupun di Puskesmas yang sudah memiliki fasilitas rawat inap.
Redaktur & Reporter : Yessy
BERITA TERKAIT
- Cegah DBD dengan Edukasi 3M Plus, Soffell dan Pemerintah Provinsi Bali Sasar 35 Desa dan Kelurahan
- 5 Penyakit yang Harus Diwaspadai saat Bencana Banjir
- Dengue Mengintai di Musim Penghujan, Langkah Bersama Cegah DBD Digencarkan
- DBD di Sumsel Sepanjang 2024 Mencapai 6.263 Kasus, 37 Orang Meninggal Dunia
- 1.243 Orang Positif Demah Berdarah di Sumenep
- Upaya Kolektif Mampu Cegah Kasus Dengue di Indonesia