RS Dilarang Jual Darah
Rabu, 27 Januari 2010 – 18:45 WIB
JAKARTA-Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) maupun rumah sakit milik pemerintah di pusat, dilarang keras menjual darah kepada pasien Jamkesmas (jaminan kesehatan masyarakat). Penegasan tersebut disampaikan Menteri Kesehatan Endang Rahayu Sedyaningsih saat menjawab pertanyaan anggota Komisi IX DPR RI dalam rapat dengar pendapat di gedung DPR, Senayan, Rabu (27/1).
“Darah itu tidak dijual, apalagi untuk masyarakat yang menggunakan kartu Jamkesmas. Pengguna kartu Jamkesmas gratis masuk rumah sakit, gratis mendapatkan obat, dan gratis mendapatkan darah,” ujarnya.
Baca Juga:
Kalaupun ada rumah sakit yang menarik biaya untuk pembelian darah, menurut Endang, bukan bagi pengguna kartu Jamkesmas. Itupun harganya tidak mahal, karena hanya mengganti dana pengolahan darahnya (reagen). “Jika ada rumah sakit yang menjual darah pada pasien Jamkesmas, tolong laporkan ke kami. Akan saya tindak tegas rumah sakit tersebut,” ucapnya.
Dalam memperlancar pasien Jamkesmas mendapatkan darah tanpa mengeluarkan dana sepeserpun, pemerintah telah mengalokasikan dana Rp150 miliar untuk biaya pengolahan darah. “Jadi tidak ada alasan lagi bagi rumah sakit untuk menarik pungutan, sebab biaya pengolahan darah sudah ditanggung negara,” pungkasnya. (esy/jpnn)
JAKARTA-Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) maupun rumah sakit milik pemerintah di pusat, dilarang keras menjual darah kepada pasien Jamkesmas (jaminan
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu
BERITA TERKAIT
- Cerita Nelayan soal Pagar Laut: Dibangun Swadaya untuk Hadapi Abrasi dan Lindungi Tambak Ikan
- Pemerintah Dukung Partisipasi Indonesia di New York Fashion Week
- Tenaga Non-ASN Lolos Seleksi PPPK Kota Semarang Tak Seusai Kualifikasi, Waduh!
- Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel, KPK: Kami Menghormati
- PERADI-SAI Serukan Salam Damai dan Persatuan ke Seluruh Advokat
- Wahai Honorer Lulus PPPK 2024, Senyum dong, Ini soal Gaji Perdana