RS Dilarang Jual Darah
Rabu, 27 Januari 2010 – 18:45 WIB
JAKARTA-Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) maupun rumah sakit milik pemerintah di pusat, dilarang keras menjual darah kepada pasien Jamkesmas (jaminan kesehatan masyarakat). Penegasan tersebut disampaikan Menteri Kesehatan Endang Rahayu Sedyaningsih saat menjawab pertanyaan anggota Komisi IX DPR RI dalam rapat dengar pendapat di gedung DPR, Senayan, Rabu (27/1).
“Darah itu tidak dijual, apalagi untuk masyarakat yang menggunakan kartu Jamkesmas. Pengguna kartu Jamkesmas gratis masuk rumah sakit, gratis mendapatkan obat, dan gratis mendapatkan darah,” ujarnya.
Baca Juga:
Kalaupun ada rumah sakit yang menarik biaya untuk pembelian darah, menurut Endang, bukan bagi pengguna kartu Jamkesmas. Itupun harganya tidak mahal, karena hanya mengganti dana pengolahan darahnya (reagen). “Jika ada rumah sakit yang menjual darah pada pasien Jamkesmas, tolong laporkan ke kami. Akan saya tindak tegas rumah sakit tersebut,” ucapnya.
Dalam memperlancar pasien Jamkesmas mendapatkan darah tanpa mengeluarkan dana sepeserpun, pemerintah telah mengalokasikan dana Rp150 miliar untuk biaya pengolahan darah. “Jadi tidak ada alasan lagi bagi rumah sakit untuk menarik pungutan, sebab biaya pengolahan darah sudah ditanggung negara,” pungkasnya. (esy/jpnn)
JAKARTA-Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) maupun rumah sakit milik pemerintah di pusat, dilarang keras menjual darah kepada pasien Jamkesmas (jaminan
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu
BERITA TERKAIT
- Universitas Bakrie Jadi Jembatan Pengembangan Industri Halal Antara Indonesia dan Filipina
- Waka MPR Lakukan Uji Coba Makan Bergizi Gratis di Donggala
- Alexander Marwata Sebut OTT Tidak Bisa Dihilangkan
- KTKI Perjuangan Tuntut Keppres KKI Dibatalkan demi Masa Depan Profesi
- Mentorbox.id: Solusi Pelatihan Kompetensi untuk Tenaga Kerja dan Wirausaha
- KPK Pastikan Anwar Sadad Takkan Lolos dari Proses Hukum