RS Dilarang Tolak Pasien
Rabu, 17 Desember 2008 – 09:25 WIB
Foto : SETWAPRES
JAKARTA – Pemerintah melarang semua rumah sakit, baik swasta maupun pemerintah, menolak pasien miskin yang tidak sanggup membayar biaya pengobatan. Pemerintah akan memberikan sanksi kepada direksi rumah sakit yang menolak merawat pasien miskin. Kalla menegaskan, rumah sakit pemerintah dan swasta tidak boleh menolak pasien karena rumah sakit didirikan untuk memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Selain itu, pemerintah telah menjamin seluruh biaya perawatan pasien miskin di kelas III. ’’Asalkan si pasien bisa memenuhi syarat, yaitu kalau miskin mempunyai kartu (Jamkesmas) serta keterangan dari kelurahan dan kecamatan,’’ ujarnya.
’’Rumah sakit tidak boleh menolak (pasien). Kalau menolak, direksinya akan diberi sanksi. (Ketentuan) itu berlaku pada rumah sakit apa pun, apakah itu pemerintah maupun swasta,’’ kata Wakil Presiden Jusuf Kalla dalam keterangan pers di Istana Wakil Presiden, Selasa (16/12).
Baca Juga:
Penjelasan itu diberikan setelah Wapres Jusuf Kalla melakukan inspeksi mendadak ke Rumah Sakit Umum Cipto Mangunkusumo (RSCM) di Salemba, Jakarta Pusat. Inspeksi mendadak tersebut dilakukan setelah Wapres membesuk seorang kolega asal Makassar yang tengah dirawat di rumah sakit pusat rujukan nasional itu.
Baca Juga:
JAKARTA – Pemerintah melarang semua rumah sakit, baik swasta maupun pemerintah, menolak pasien miskin yang tidak sanggup membayar biaya pengobatan.
BERITA TERKAIT
- Sekjen PDIP Singgung Ide Megawati dan Kondisi Darurat DPP
- Kemeriahan Upacara Penyambutan Presiden Turki Erdogan di Istana Bogor
- KPK Panggil Bos Asuransi Sinar Mas Indra Widjaja Terkait Dugaan Korupsi Investasi
- KPK akan Panggil Tan Paulin, Ahmad Ali, dan Japto dalam Kasus Rita Widyasari
- Komite I DPD Apresiasi Langkah Menteri Nusron Wahid Menyelesaikan Kasus Pagar Laut
- Staf Anggota DPR Hafisz Thohir Mangkir dari Panggilan KPK