RS Dilarang Tolak Pasien
Rabu, 17 Desember 2008 – 09:25 WIB
JAKARTA – Pemerintah melarang semua rumah sakit, baik swasta maupun pemerintah, menolak pasien miskin yang tidak sanggup membayar biaya pengobatan. Pemerintah akan memberikan sanksi kepada direksi rumah sakit yang menolak merawat pasien miskin. Kalla menegaskan, rumah sakit pemerintah dan swasta tidak boleh menolak pasien karena rumah sakit didirikan untuk memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Selain itu, pemerintah telah menjamin seluruh biaya perawatan pasien miskin di kelas III. ’’Asalkan si pasien bisa memenuhi syarat, yaitu kalau miskin mempunyai kartu (Jamkesmas) serta keterangan dari kelurahan dan kecamatan,’’ ujarnya.
’’Rumah sakit tidak boleh menolak (pasien). Kalau menolak, direksinya akan diberi sanksi. (Ketentuan) itu berlaku pada rumah sakit apa pun, apakah itu pemerintah maupun swasta,’’ kata Wakil Presiden Jusuf Kalla dalam keterangan pers di Istana Wakil Presiden, Selasa (16/12).
Baca Juga:
Penjelasan itu diberikan setelah Wapres Jusuf Kalla melakukan inspeksi mendadak ke Rumah Sakit Umum Cipto Mangunkusumo (RSCM) di Salemba, Jakarta Pusat. Inspeksi mendadak tersebut dilakukan setelah Wapres membesuk seorang kolega asal Makassar yang tengah dirawat di rumah sakit pusat rujukan nasional itu.
Baca Juga:
JAKARTA – Pemerintah melarang semua rumah sakit, baik swasta maupun pemerintah, menolak pasien miskin yang tidak sanggup membayar biaya pengobatan.
BERITA TERKAIT
- BMKG: Seluruh Jakarta Diguyur Hujan Ringan pada Jumat Pagi
- Hakim PN Medan Tolak Eksepsi Ratu Entok Terdakwa Penista Agama
- BPBD Sumenep Dirikan Posko Siaga Untuk Tekan Risiko Bencana
- Laskar Merah Putih Minta Majelis Hakim PN Tanjung Karang Tegakkan Keadilan
- KPK Diminta Tuntaskan Perkara Korupsi yang Mandek di Periode Sebelumnya
- KPK Minta Warga NTB Kawal Program Makan Bergizi Gratis