RS Harapan Kita Dinilai Lakukan Tindak Pidana
Kamis, 27 Desember 2012 – 17:18 WIB
JAKARTA – Pihak RS Harapan Kita yang memberi izin kegiatan syuting sinetron Love In Paris langsung menuai kecaman. Rumah sakit dinilai telah melakukan tindak pidana, karena mendahulukan kepentingan ruangan ICCU untuk syuting daripada perawatan pasien. Akibatnya, Ayu Tria, 9 diketahui meninggal dunia, saat menjalani tindakan medis. “Jadi ini keharusan dan ada hak pasien untuk didahulukan. Kalau pembuatan film kan bisa menunggu setelah pasien menjalani perawatan, jadi bisa belakangan. Tapi kalau penyakit, kan tidak bisa menunggu. Makanya dalam hal ini, rumah sakit telah melakukan pelanggaran dan ini masuk perbuatan pidana,” katanya yang menilai keluarga pasien dapat membawa masalah ini ke meja hijau.
“Ini bukan lagi kelalaian, tapi sudah pelanggaran. Pihak Rumah Sakit jelas-jelas melanggar Pasal 32 Undang-Undang Nomor 39, tahun 2009, tentang kesehatan,” ujar Ketua Dewan Pendiri Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kesehatan Awalindo, Roder Nababan di Jakarta, Kamis (27/12).
Menurutnya, dalam pasal tersebut diatur, bahwa fasilitas kesehatan tidak boleh menelantarkan pasian. Dan wajib memberikan pelayanan, dan atau tidak boleh menolak pasien dengan alasan apapun.
Baca Juga:
JAKARTA – Pihak RS Harapan Kita yang memberi izin kegiatan syuting sinetron Love In Paris langsung menuai kecaman. Rumah sakit dinilai telah
BERITA TERKAIT
- Fakta Baru, Zarof Ricar Bertemu Hakim Agung Soesilo Bahas Ronald Tannur, Ini yang Terjadi
- Zarof Ricar Belum Menyerahkan Uang ke Majelis Kasasi Ronald Tannur, Tetapi 1 Hakim Pernah Ditemui
- Usut Kasus Korupsi Pengadaan X-Ray Kementan, KPK Panggil Sunarto Sulai
- KPK Panggil Paman Birin
- Petani Kecil Mulai Rasakan Efek Gerakan Boikot Restoran Waralaba yang Dianggap Terafiliasi Israel
- Asyik, KAI Divre III Palembang Berikan Diskon Tiket Kereta Api Saat Libur Pilkada 2024