RS Harapan Kita Dinilai Lakukan Tindak Pidana
Kamis, 27 Desember 2012 – 17:18 WIB
JAKARTA – Pihak RS Harapan Kita yang memberi izin kegiatan syuting sinetron Love In Paris langsung menuai kecaman. Rumah sakit dinilai telah melakukan tindak pidana, karena mendahulukan kepentingan ruangan ICCU untuk syuting daripada perawatan pasien. Akibatnya, Ayu Tria, 9 diketahui meninggal dunia, saat menjalani tindakan medis. “Jadi ini keharusan dan ada hak pasien untuk didahulukan. Kalau pembuatan film kan bisa menunggu setelah pasien menjalani perawatan, jadi bisa belakangan. Tapi kalau penyakit, kan tidak bisa menunggu. Makanya dalam hal ini, rumah sakit telah melakukan pelanggaran dan ini masuk perbuatan pidana,” katanya yang menilai keluarga pasien dapat membawa masalah ini ke meja hijau.
“Ini bukan lagi kelalaian, tapi sudah pelanggaran. Pihak Rumah Sakit jelas-jelas melanggar Pasal 32 Undang-Undang Nomor 39, tahun 2009, tentang kesehatan,” ujar Ketua Dewan Pendiri Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kesehatan Awalindo, Roder Nababan di Jakarta, Kamis (27/12).
Menurutnya, dalam pasal tersebut diatur, bahwa fasilitas kesehatan tidak boleh menelantarkan pasian. Dan wajib memberikan pelayanan, dan atau tidak boleh menolak pasien dengan alasan apapun.
Baca Juga:
JAKARTA – Pihak RS Harapan Kita yang memberi izin kegiatan syuting sinetron Love In Paris langsung menuai kecaman. Rumah sakit dinilai telah
BERITA TERKAIT
- Libur Natal, TMII Dipadati Lebih dari 12 Ribu Pengunjung
- Juru Dakwah Bakal Disertifikasi, Wantim MUI Memberi Masukan
- Libur Natal, Taman Margasatwa Ragunan Dipadati Lebih dari 35 Ribu Pengunjung
- Riza Patria Pastikan Kemendes PDT Kawal Relokasi Korban Tanah Bergerak di Sukabumi
- Malam Tahun Baru: Jembatan Ampera Ditutup, Dialihkan ke Jalan Ini
- Prabowo Ucapkan Selamat Natal dan Tahun Baru 2025