RS Harapan Kita Dinilai Lakukan Tindak Pidana
Kamis, 27 Desember 2012 – 17:18 WIB

RS Harapan Kita Dinilai Lakukan Tindak Pidana
Roder mengategorikan kasus ini sebagai perbuatan menelantarkan pasien. “Alasan menelantarkan pasien itu macam-macam. Seperti dalam kasus ini, pasien terpaksa harus menunggu hanya karena ruangan dipakai untuk shooting. Alasan lain, biasanya pasien juga diharuskan mengurus surat-surat terlebih dahulu baru mendapat perawatan,” katanya.
Baca Juga:
Sebagaimana diketahui, Ayu yang menderita leukimia meninggal dunia setelah mengalami koma di RS Harapan Kita, Jakarta. Ia yang biasanya rutin menjalani kemoterapi, Rabu (26/12) malam, harus terganggu dengan kegiatan syuting Love In Paris. (gir/jpnn)
JAKARTA – Pihak RS Harapan Kita yang memberi izin kegiatan syuting sinetron Love In Paris langsung menuai kecaman. Rumah sakit dinilai telah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses Yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?
- Perpres Kantor Komunikasi Kepresidenan Digugat ke MA, Ini 4 Pasal yang Dipersoalkan
- Menjelang Mukernas dan Pelantikan, PP ISNU Gelar Fun Walk Serta Go Green di CFD Thamrin