RS Izinkan Dokter Mogok, Meski Pendapatan Turun
Rabu, 27 November 2013 – 15:55 WIB
Dokter kandungan tersebut divonis hukuman 10 bulan penjara oleh Mahkamah Agung (MA) karena terbukti lalai saat melakukan tindakan medis kepada pasiennya. Vonis ini dinilai sebagai bentuk kriminalisasi oleh kalangan dokter. (dil/jpnn)
Baca Juga:
BEKASI - Pihak manajemen rumah sakit mengaku tidak bisa berbuat apa-apa untuk menghalangi aksi mogok yang dilakukan para dokter hari ini. Pasalnya,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS