RS Kubur Korban Kecelakaan Tanpa Izin, Keluarga Murka

RS Kubur Korban Kecelakaan Tanpa Izin, Keluarga Murka
Korban kecelakaan dikubur rumah izin tanpa izin dari keluarga. Foto: JPG/Pojokpitu

jpnn.com, PASURUAN - Korban kecelakaan lalu lintas di Jalan Raya Blandongan Pasuruan, Mochammad Dedy Irawan (19) langsung dimakamkan pihak rumah sakit Soedarsono Pasuruan tanpa sepengetahuan keluarga

Akibat tragedi ini keluarga korban asal Probolinggo tersebut akan menggugat pihak rumah sakit dan Polres Pasuruan Kota.

Sebelumnya hampir sepekan ini Dedy memang bagai hilang ditelan bumi.

Korban yang masih kuliah di Malang ini, ternyata menjadi korban laka lantas di jalan raya Blandongan Pasuruan, pada 20 Oktober 2017 lalu.

Keluarga baru mengetahui Dedy tewas akibat kecelakaan setelah pelaku penabrak datang ke rumah korban.

Dengan berbekal foto copy KTP yang diberi oleh Satlantas Polres Pasuruan Kota.

Dari sanalah pencarian terhadap Dedy mulai ada titik terang.

Ironisnya, saat Dini Eka Wulansari sang istri datang ke rumah sakit Sudarsono Kota Pasuruan, Dedy sudah meninggal dunia.

Pihak rumah sakit atas seizin Satlantas Polres Pasuruan Kota telah memakamkan korban Dedy dengan ala kadarnya.

Dedi telah dimakamkan 3 hari setelah peristiwa kecelakaan, dengan alasan mayat akan busuk.

Sementara tidak ada keluarga yang mengurus, hingga akhirnya pihak rumah sakit memakamkan korban.

Pihak kelurga sangat menyesalkan pelayanan korban kecelakaan Unit Laka Lantas Polres Pasuruan Kota dengan tidak menghubungi keluarga korban.

Korban kecelakaan sempat diduga hilang dan baru diketahui tewas akibat kecelakaan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News