RS Menilap Kendaraan Berat Rp 2 Miliar di Serang, Kaburnya Sejauh Ini
jpnn.com, SERANG - Warga Kecamatan Teluk Betung Selatan, Kota Bandar Lampung inisial RS (56) diamankan aparat kepolisian. RS diduga menggelapkan lima kendaraan berat.
Kapolres Serang Yudha Satria mengatakan RS dilaporkan telah menggelapkan empat truk tronton serta satu ekskavator milik PT ATR di Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang. RS (56) merupakan pengurus pool kendaraan.
"Tersangka berhasil kami amankan di tempat persembunyian setelah dilaporkan melakukan dugaan penggelapan," kata Yudha Satria dalam keterangannya, Senin (13/6).
Tersangka ditangkap di tempat persembunyiannya di Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan, Kamis (9/6).
Kapolres menjelaskan sesuai laporan pihak perusahaan, kasus dugaan penggelapan ini diketahui pada Senin (11/4). Saat itu, YWS (56) selaku pemilik perusahaan melakukan pengecekan di pool kendaraan.
Saat dilakukan pemeriksaan, ternyata ada empat truk tronton serta satu ekskavator tidak berada di pool.
"Ternyata kendaraan telah dikeluarkan oleh tersangka RS pada saat masih bertugas sebagai pengurus pool," kata Yudha.
Pihak perusahaan berupaya untuk menemui tersangka RS yang sudah tidak lagi bekerja di PT ATR.
Tersangka ditangkap di tempat persembunyiannya di Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan.
- Kata Jaksa Soal Eks Notaris Wahyudi Suyanto Jadi Tersangka Penggelapan
- Calo Tenaga Kerja di Serang Sudah Menipu 60 Korban Sejak 2023
- Respons Cepat, BRI Insurance Bayarkan Klaim Asuransi Rp900 Juta di Jambi
- Melawan Polisi, 5 Pelaku Curanmor di Serang Dihadiahi Timah Panas
- 2 Pengedar Sabu-Sabu Disimpan dalam Kemasan Susu Ditangkap di Serang
- Polres Serang Terjunkan 8 Personel Buat Kawal Cabup-Cawabup di Pilkada 2024