RS Menilap Kendaraan Berat Rp 2 Miliar di Serang, Kaburnya Sejauh Ini

RS Menilap Kendaraan Berat Rp 2 Miliar di Serang, Kaburnya Sejauh Ini
Ilustrasi terduga pelaku penggelapan kendaraan berat diborgol. Foto: ANTARA/Irsan Mulyadi

jpnn.com, SERANG - Warga Kecamatan Teluk Betung Selatan, Kota Bandar Lampung inisial RS (56) diamankan aparat kepolisian. RS diduga menggelapkan lima kendaraan berat.

Kapolres Serang Yudha Satria mengatakan RS dilaporkan telah menggelapkan empat truk tronton serta satu ekskavator milik PT ATR di Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang. RS (56) merupakan pengurus pool kendaraan.

"Tersangka berhasil kami amankan di tempat persembunyian setelah dilaporkan melakukan dugaan penggelapan," kata Yudha Satria dalam keterangannya, Senin (13/6).

Tersangka ditangkap di tempat persembunyiannya di Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan, Kamis (9/6).

Kapolres menjelaskan sesuai laporan pihak perusahaan, kasus dugaan penggelapan ini diketahui pada Senin (11/4). Saat itu, YWS (56) selaku pemilik perusahaan melakukan pengecekan di pool kendaraan.

Saat dilakukan pemeriksaan, ternyata ada empat truk tronton serta satu ekskavator tidak berada di pool.

"Ternyata kendaraan telah dikeluarkan oleh tersangka RS pada saat masih bertugas sebagai pengurus pool," kata Yudha.

Pihak perusahaan berupaya untuk menemui tersangka RS yang sudah tidak lagi bekerja di PT ATR.

Tersangka ditangkap di tempat persembunyiannya di Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News