RS Omni Dipersoalkan Lagi
Dituding Lakukan Malpraktik Terhadap Balita Kembar
Rabu, 23 Juni 2010 – 16:20 WIB
Selama 42 hari Jared dan Jayden di incubator, lanjutnya, pihak rumah sakit tidak pernah memberikan standar operasional prosedur (SOP). Juliana mengaku hanya berurusan dengan seorang dokter spesialis bernama Ferdy Lumowa. "Bahkan setelah keluar dari incubator, saya tidak diberi tahu bahwa Jared dan Jayden mengalami cacat mata permanen, tegasnya.
Menurutnya, dugaan tindakan malpraktik oleh Rumah Sakit Omni Internasional itu harus diselesaikan melalui jalur hukum di Pengadilan. Kalau tidak, katanya, pihak rumah sakit dan para medis akan selalu beranggapan bahwa masyarakat tidak mengerti soal kesehatan.
Lebih lanjut Juliana mengungkapkan, dirinya sempat diajak berdamai oleh pihak RS Omni dengan ditawari uang ganti rugi sebesar Rp2,5 miliar. Namun Juliana menolaknya. "Malpraktik harus diselesaikan lewat proses hukum di Pengadilan. Kalau tidak, rumah sakit akan menjadi institusi license to kill (memiliki ijin membunuh) dan silent to kill," tegas Juliana.
Sementara pengacara OC Kaligis justru menyesalkan sikap Kepolisian yang telah mengeluarkan surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus malpraktek terhadap Jared dan Jayden. Kaligis bahkan menunjukkan sebuah bukti berupa pendapat dokter ahli di Australia tentang penyebab cacat permanen mata Jared dan Jayden.
JAKARTA - Rumah Sakit Omni Internasional kembali dipersoalkan. Setelah kasus Prita Mulyasari, kali ini RS Omni Internasional Alam Sutra yang diadukan
BERITA TERKAIT
- Ini Lho Isi Surat JAD soal Teror Bom Panci di Kampus Unpar, Cermati Kalimatnya
- Gus Imin Dukung Kemenag Bentuk Dirjen Pondok Pesantren
- Mengenal Jejak Sejarah Lagu Indonesia Raya di Hari Pahlawan
- Begini Penjelasan Ahli Hukum Bisnis soal Kerja Sama PT Timah dengan Swasta
- Nihayatul Wafiroh Kecam Perkosaan Disertai Pembunuhan Siswi MI di Banyuwangi
- Heboh, Surat Kaleng Ancaman Bom Beredar di Kampus Unpar Bandung