RS Omni Dipersoalkan Lagi
Dituding Lakukan Malpraktik Terhadap Balita Kembar
Rabu, 23 Juni 2010 – 16:20 WIB
Berdasarkan bukti-bukti yang ada, kata mantan Anggota Pansus Century tersebut, kelalaian medis dokter di RS Omni Internasional dapat dikualifikasi secara pidana. "Namun kepolisian nampaknya lebih berpihak kepada pemilik modal hingga mengeluarkan SP3 dengan alasan tidak cukup bukti dan sekaligus menolak bukti baru pendapat dokter ahli Australia," ungkap Eva Sundari Kusuma. (fas/jpnn)
JAKARTA - Rumah Sakit Omni Internasional kembali dipersoalkan. Setelah kasus Prita Mulyasari, kali ini RS Omni Internasional Alam Sutra yang diadukan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pakar Hukum Sebut Penyitaan Jaminan Tanah di Daan Mogot Seharusnya Tak Dikabulkan
- Kemenpora Raih Peringkat Pertama Monev KIP, Dinobatkan Badan Publik Terbaik Nasional Arkaya Wiwarta Prajanugrah 2024
- Malam Penghargaan Citra Pariwara 2024 Sukses Menarik 2.400 Audiens
- Kapolri Bentuk Direktorat PPA dan PPO, Positif Bagi Perempuan dan Anak
- Kolaborasi KAI Properti-Korem 044: Resmikan Besemah 44 untuk Sumsel Berkelanjutan
- KPK Periksa Yasonna, Chico PDIP: Kami Lawan yang Ingin Mengawut-awut!