RS Omni Enggan Cabut Gugatan Atas Prita
Senin, 08 Juni 2009 – 19:03 WIB
JAKARTA – Manajemen Rumah Sakit (RS) Omni Internasional Alam Sutera, Kota Tangerang, tak menggubris permintaan Komisi IX DPR agar gugatan perkara pidata dan pidana terhadap Prita Mulyasari segera dicabut. Pihak RS Omni hanya mengaku prihatin dengan kasus hukum yang dialami Prita Mulyasari. Sebelumnya, pimpinan Komisi IX DPR Umar Wahid , dalam RDPU meminta pihak Omni Internasional Hospital mau mencabut gugatannya terhadap Prita Mulyasari melalui Pengadilan Negeri Kota Tangerang dengan dakwaan pencemaran nama baik hingga Prita sempat menjalani hukuman penjara selama 3 minggu di LP Wanita Tangerang dan denda kerugian sebesar Rp161 juta, dan dana klarifikasi untuk media sebesar Rp100 juta.
Seperti terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi IX DPR dengan Direksi dan Pengacara Omni Intenasional, Senin (8/6), Direktur Utama Omni Internasional Hospital, dr Bina Ratna KK yang didampingi Pengacara Heribertus Hartoja, mengatakan bahwa semua permintaan Komisi IX DPR akan menjadi perhatian pihak manajemen.
Baca Juga:
“Pertama kami ikut prihatin atas masalah hukum yang menimpa Prita Mulyasari dan semua yang dimintakan dan yang disarankan oleh Pimpinan Rapat dan anggota Komisi IX DPR akan kami perhatikan,” jawab dr Bina Ratna KK, merespon permintaan Komisi IX DPR berupa pencabutan perkara di Pengadilan terkait dengan Prita Mulyasari.
Baca Juga:
JAKARTA – Manajemen Rumah Sakit (RS) Omni Internasional Alam Sutera, Kota Tangerang, tak menggubris permintaan Komisi IX DPR agar gugatan perkara
BERITA TERKAIT
- Sidang Korupsi Timah, Harvey Mois Mengaku Tidak Pernah Menikmati Rp 271 Triliun
- Respons Takmir Masjid soal Viral Paspampres Usir Jemaah saat Gibran Jumatan di Semarang
- Merasa Dikriminalisasi, Notaris Emeritus Wahyudi Suyanto Ajukan Praperadilan
- Tatap 2025, TEKAD Dukung BUMDes Perkuat Program Makan Gizi Gratis
- Videotron Ambruk saat Menko AHY Pidato, Sejumlah Pejabat Nyaris Ketiban
- Indra Karya Beri Bantuan Air Bersih di NTT