RS Omni Langgar UU Kedokteran
Senin, 08 Juni 2009 – 17:11 WIB
JAKARTA - RS Omni Internasional terus panen tudingan miring. Dalam rapat dengar pendapat umum Komisi IX DPR, manajemen RS Omni diduga telah melakukan tiga jenis pelanggaran yang diatur dalam UU Kedokteran.
“Manajemen RS Omni Internasional telah melakukan 3 pelanggaran terhadap UU Kedokteran,” terang salah seorang anggota Komisi IX DPR RI, Hakim Sori Muda Pohan.
Baca Juga:
Dijelaskannya, tiga pelanggaran UU Kedokteran tersebut antara lain RS Omni tidak memberikan penjelasan secara lengkap terhadap pasien (Prita, Red). Selan itu, RS Omni juga tidak memberikan pelayanan maksimal terhadap Prita.
"Dan yang terakhir, Prita selaku pasien tidak mendapatkan rekam medisnya seperti yang diinginkan. Dengan demikian, saya mengusulkan jika harus adanya revisi terhadap izin operasional yang dimiliki RS Omni Internasional,” paparnya yang langsung disepakati oleh seluruh anggota Komisi IX DPR RI.
JAKARTA - RS Omni Internasional terus panen tudingan miring. Dalam rapat dengar pendapat umum Komisi IX DPR, manajemen RS Omni diduga telah melakukan
BERITA TERKAIT
- Kaltim Raih Tiga Penghargaan pada Ajang APBD Award 2024
- Polri Dinilai Penuhi Perlindungan Kelompok Rentan yang Berhadapan dengan Hukum
- Pleidoi Dirut RBT dalam Kasus Korupsi Timah, Mengaku Hidupnya Sial
- Mentrans Iftitah: PATRI Bisa Berkolaborasi Membangun Negeri
- J&T Cargo Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Sukabumi dan Cianjur
- Tantangan Baru Gubernur Jakarta Terpilih Menangani Polusi Udara