RS Omni Langgar UU Kedokteran
Senin, 08 Juni 2009 – 17:11 WIB

RS Omni Langgar UU Kedokteran
JAKARTA - RS Omni Internasional terus panen tudingan miring. Dalam rapat dengar pendapat umum Komisi IX DPR, manajemen RS Omni diduga telah melakukan tiga jenis pelanggaran yang diatur dalam UU Kedokteran.
“Manajemen RS Omni Internasional telah melakukan 3 pelanggaran terhadap UU Kedokteran,” terang salah seorang anggota Komisi IX DPR RI, Hakim Sori Muda Pohan.
Baca Juga:
Dijelaskannya, tiga pelanggaran UU Kedokteran tersebut antara lain RS Omni tidak memberikan penjelasan secara lengkap terhadap pasien (Prita, Red). Selan itu, RS Omni juga tidak memberikan pelayanan maksimal terhadap Prita.
"Dan yang terakhir, Prita selaku pasien tidak mendapatkan rekam medisnya seperti yang diinginkan. Dengan demikian, saya mengusulkan jika harus adanya revisi terhadap izin operasional yang dimiliki RS Omni Internasional,” paparnya yang langsung disepakati oleh seluruh anggota Komisi IX DPR RI.
JAKARTA - RS Omni Internasional terus panen tudingan miring. Dalam rapat dengar pendapat umum Komisi IX DPR, manajemen RS Omni diduga telah melakukan
BERITA TERKAIT
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?
- Perpres Kantor Komunikasi Kepresidenan Digugat ke MA, Ini 4 Pasal yang Dipersoalkan
- Menjelang Mukernas dan Pelantikan, PP ISNU Gelar Fun Walk Serta Go Green di CFD Thamrin
- KPPI 2025 Siap Digelar, PENEMU Dorong Perempuan Ambil Peran Strategis
- Pemerintah Klaim Tarif Impor Trump dari AS Tak Ganggu Swasembada Nasional
- OTT Dugaan Politik Uang PSU Pilkada Serang, Bawaslu Sita Barbuk Uang & HP