RS Omni Langgar UU Kedokteran
Senin, 08 Juni 2009 – 17:11 WIB
![RS Omni Langgar UU Kedokteran](https://cloud.jpnn.com/photo/image_not_found.jpg)
RS Omni Langgar UU Kedokteran
JAKARTA - RS Omni Internasional terus panen tudingan miring. Dalam rapat dengar pendapat umum Komisi IX DPR, manajemen RS Omni diduga telah melakukan tiga jenis pelanggaran yang diatur dalam UU Kedokteran.
“Manajemen RS Omni Internasional telah melakukan 3 pelanggaran terhadap UU Kedokteran,” terang salah seorang anggota Komisi IX DPR RI, Hakim Sori Muda Pohan.
Baca Juga:
Dijelaskannya, tiga pelanggaran UU Kedokteran tersebut antara lain RS Omni tidak memberikan penjelasan secara lengkap terhadap pasien (Prita, Red). Selan itu, RS Omni juga tidak memberikan pelayanan maksimal terhadap Prita.
"Dan yang terakhir, Prita selaku pasien tidak mendapatkan rekam medisnya seperti yang diinginkan. Dengan demikian, saya mengusulkan jika harus adanya revisi terhadap izin operasional yang dimiliki RS Omni Internasional,” paparnya yang langsung disepakati oleh seluruh anggota Komisi IX DPR RI.
JAKARTA - RS Omni Internasional terus panen tudingan miring. Dalam rapat dengar pendapat umum Komisi IX DPR, manajemen RS Omni diduga telah melakukan
BERITA TERKAIT
- Deretan Prestasi Safrizal ZA Selama Menjabat Pj Gubernur Aceh
- Wamentan Sudaryono Luncurkan Program Milenial Siap Ekspor di Bali
- ICOPE 2025: Keterlibatan Anak dengan Lingkungan akan Membentuk Generasi Peduli Alam
- Praktisi Hukum Edi Ganggur: Penetapan Hasto Sebagai Tersangka Sangat Politis
- Brawijaya Hospital Depok Luncurkan Layanan Baru Kids Journey
- Aktivis 98 ITB Khalid Zabidi: Dasco, Pimpinan DPR yang Aspiratif dan Proaktif