RS Omni Langgar UU Kedokteran

RS Omni Langgar UU Kedokteran
RS Omni Langgar UU Kedokteran
Selama rapat, kalangan Komisi IX DPR RI menganggap bahwa penjelasan atau jawaban yang diungkapkan para jajaran manajemen RS Omni Internasional sangat mengambang. Meski demikian, Direktur RS Omni Internasional dr Bian Ratna dan beberapa rekannya masih berusaha untuk tetap tenang dan menegaskan bahwa kasus tersebut juga telah ditangani oleh lembaga-lembaga medis dan pihak-pihak terkait seperti Departemen Kesehatan (Depkes), Ikatan Dokter Indonesia (IDI), dan Perhimpunan Rumah Sakit Selurh Indonesia (PERSI).

“Kami juga tidak dapat membuktikan apakah kami benar atau salah. Kami serahkan kepada lembaga atau instansi terkait untuk mengungkapkan hal tersebut. Selain itu, apapun keputusan dewan akan menjadi perhatian kami,” lanjutnya. (cha/JPNN)

JAKARTA - RS Omni Internasional terus panen tudingan miring. Dalam rapat dengar pendapat umum Komisi IX DPR, manajemen RS Omni diduga telah melakukan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News