RS Omni Lebih Powerful dari Presiden?
Kamis, 10 Desember 2009 – 11:32 WIB
Kalau memang KUHP dan suatu UU itu bisa mempidanakan warga negara yang tidak bersalah, lantas buat apa UUD itu diundangkan di lembaran negara, dimana UUD itu sumber dari segala sumber hukum.
Baca Juga:
Kasus ini telah memberikan imej yang buruk bagi lembaga kepresidenan (pemerintah) stake holder dan swasta, dimana para investor ragu untuk menanamkan modalnya di Indonesia.
Besar harapan saya, pemerintah dengan langkah politiknya dalam hal ini Depkes atau lembaga yang berkompeten membantu menyelesaikan kasus ini jangan dibawa ke ranah hukum, agar kehidupan bernegara menjadi pasar yang kondusif bagi perekonomian kita, jangan sampai rusak gara-gara RS Omni yang ternyata memang tidak internasional ini.*
Slamet Taufik
Jl. Kalianyar No.44 RT 04/04