RS Omni Tawari Prita Damai
Kamis, 10 Desember 2009 – 05:42 WIB
![RS Omni Tawari Prita Damai](https://cloud.jpnn.com/photo/uploads/berita/dir10122009/img10122009549171.jpg)
Prita Mulyasari mendengarkan replik JPU saat persidangan di PN Tangerang, Rabu (9/12). Foto: Muhammad Iqbal/Satelit News.
TANGERANG - Gencarnya simpati kepada Prita Mulyasari membuat RS Omni Internasional, Tangerang, harus berhitung. Rumah sakit yang memolisikan Prita atas kasus pencemaran nama baik melalui milis itu akhirnya memilih berdamai dengan perempuan berjilbab tersebut. Menurut dia, RS Omni kini tinggal menunggu kesiapan Prita untuk menerima tawaran tersebut. Bila Prita bersedia, RS Omni akan langsung mencabut gugatan. "Hukum acara perdata mensyaratkan perdamaian harus dilakukan kedua pihak," ujarnya.
Manajemen RS Omni menyatakan akan mencabut gugatan perdata yang telah dimenangkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Banten. Langkah itu akan memengaruhi proses sidang kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa Prita di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.
Baca Juga:
"Benar, kami mencabut gugatan perdata," tegas pengacara RS Omni, Herribertus SH, kepada Indopos (Jawa Pos Group) tadi malam. Dia menyatakan rencana perdamaian itu difasilitasi Departemen Kesehatan (Depkes).
Baca Juga:
TANGERANG - Gencarnya simpati kepada Prita Mulyasari membuat RS Omni Internasional, Tangerang, harus berhitung. Rumah sakit yang memolisikan Prita
BERITA TERKAIT
- Saleh PAN Yakin Prabowo tak Ingin Efisiensi Anggaran Mengorbankan Pegawai
- Tidak Lulus PPPK, Honorer Satpol PP Depresi hingga Meninggal Dunia
- Dampak Efisiensi Anggaran, MK Cuma Mampu Bayar Gaji Sampai Mei 2025
- Ayah Gugat Anak Soal Kepemilikan Merek Minyak Gosok di Surabaya
- Revisi UU Kejaksaan-KUHAP: 2 Contoh Kasus Ketidakpastian Hukum Akibat Kewenangan Berlebih Jaksa
- Waka MPR Eddy Soeparno Terima Dubes China, Bahas Penguatan Transisi Energi Indonesia