RS Omni Tawari Prita Damai

RS Omni Tawari Prita Damai
Prita Mulyasari mendengarkan replik JPU saat persidangan di PN Tangerang, Rabu (9/12). Foto: Muhammad Iqbal/Satelit News.
TANGERANG - Gencarnya simpati kepada Prita Mulyasari membuat RS Omni Internasional, Tangerang, harus berhitung. Rumah sakit yang memolisikan Prita atas kasus pencemaran nama baik melalui milis itu akhirnya memilih berdamai dengan perempuan berjilbab tersebut.

Manajemen RS Omni menyatakan akan mencabut gugatan perdata yang telah dimenangkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Banten. Langkah itu akan memengaruhi proses sidang kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa Prita di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.

"Benar, kami mencabut gugatan perdata," tegas pengacara RS Omni, Herribertus SH, kepada Indopos (Jawa Pos Group) tadi malam. Dia menyatakan rencana perdamaian itu difasilitasi Departemen Kesehatan (Depkes).

Menurut dia, RS Omni kini tinggal menunggu kesiapan Prita untuk menerima tawaran tersebut. Bila Prita bersedia, RS Omni akan langsung mencabut gugatan. "Hukum acara perdata mensyaratkan perdamaian harus dilakukan kedua pihak," ujarnya.

TANGERANG - Gencarnya simpati kepada Prita Mulyasari membuat RS Omni Internasional, Tangerang, harus berhitung. Rumah sakit yang memolisikan Prita

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News