RS Omni Tawari Prita Damai
Kamis, 10 Desember 2009 – 05:42 WIB
TANGERANG - Gencarnya simpati kepada Prita Mulyasari membuat RS Omni Internasional, Tangerang, harus berhitung. Rumah sakit yang memolisikan Prita atas kasus pencemaran nama baik melalui milis itu akhirnya memilih berdamai dengan perempuan berjilbab tersebut. Menurut dia, RS Omni kini tinggal menunggu kesiapan Prita untuk menerima tawaran tersebut. Bila Prita bersedia, RS Omni akan langsung mencabut gugatan. "Hukum acara perdata mensyaratkan perdamaian harus dilakukan kedua pihak," ujarnya.
Manajemen RS Omni menyatakan akan mencabut gugatan perdata yang telah dimenangkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Banten. Langkah itu akan memengaruhi proses sidang kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa Prita di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.
Baca Juga:
"Benar, kami mencabut gugatan perdata," tegas pengacara RS Omni, Herribertus SH, kepada Indopos (Jawa Pos Group) tadi malam. Dia menyatakan rencana perdamaian itu difasilitasi Departemen Kesehatan (Depkes).
Baca Juga:
TANGERANG - Gencarnya simpati kepada Prita Mulyasari membuat RS Omni Internasional, Tangerang, harus berhitung. Rumah sakit yang memolisikan Prita
BERITA TERKAIT
- Mendes Yandri Ajak Warga Desa Fokus Kembangkan Produk Lokal
- TPDI Laporkan Kapolda Sulut ke Divisi Propam Mabes Polri, Ada Apa?
- Status Tersangka Tom Lembong Bermotif Politik? Hakim Praperadilan Harus Mencecar Kejagung
- DPR Dukung Penuh Menko Polkam Menindak Semua Pelaku Judi Online
- Perbedaan Data Kerugian Lingkungan Kasus Korupsi Timah Sorot Perhatian di Persidangan
- Mobil Sukarelawan Andika-Hendi Tabrak Pohon di Semarang, 2 Orang Masuk RS