RS Omni Tawari Prita Damai
Kamis, 10 Desember 2009 – 05:42 WIB

Prita Mulyasari mendengarkan replik JPU saat persidangan di PN Tangerang, Rabu (9/12). Foto: Muhammad Iqbal/Satelit News.
Herribertus juga menegaskan, pencabutan gugatan perdata itu bukan disebabkan adanya desakan publik terkait pengumpulan uang koin dari masyarakat untuk Prita atau desakan dari Depkes.
Baca Juga:
Bagaimana dengan sidang pidana Prita, Herribertus menjawab, kasus pidana tidak bisa dihentikan karena sudah masuk proses sidang. Meski demikian, adanya perdamaian itu kelak akan menjadi pertimbangan hakim untuk menghentikan kasus tersebut. "Proses perdamaian ini bukan satu kali kami ajukan. Dulu dimediasi Plt wali kota Tangsel juga tidak berhasil. Tapi, kali ini saya optimistis berhasil," ujarnya lagi.
Selain kasus perdata, Prita menghadapi sidang pidana. Itu berdasar laporan RS Omni ke kepolisian. Prita telah menjadi terdakwa dan mengikuti sidang di PN Tangerang. Kasus Prita berawal dari penyebaran e-mail melalui milis yang berisi kekecewaan atas pelayanan buruk RS Omni. (din/agm)
TANGERANG - Gencarnya simpati kepada Prita Mulyasari membuat RS Omni Internasional, Tangerang, harus berhitung. Rumah sakit yang memolisikan Prita
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?