RS Pemerintah Tidak Gunakan IPAL Standart
Jumat, 16 Maret 2012 – 14:22 WIB
KOTABARU – Perhatian terhadap lingkungan hidup oleh rumah sakit pemerintah, ternyata masih kalah oleh rumah sakit swasta. Hanya beberapa rumah sakit memiliki instalasi pembuangan air limbah (IPAL) yang memenuhi standar. Selebihnya menggunakan IPAL sederhana. Di Kota Jambi, puskesmas rawat inap yang telah memiliki IPAL standar adalah Puskesmas Pakuan Baru, di depan Taman Makam Pahlawan. Sementara Puskesmas Putri Ayu, Kecamatan Telanaipura, yang merupakan puskesmas rawat inap belum memiliki IPAL standar.
Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Jambi Tarnak mengatakan, rumah sakit pemerintah yang memiliki IPAL memenuhi standar adalah Rumah Sakit Jiwa dan Rumah Sakit Abdul Manaf. Sementara untuk rumah sakit swasta pada umumnya sudah memiliki IPAL yang memenuhi standar, seperti Arafah, Siloam, dan Theresia. “Tapi tetap ada yang masih menggunakan IPAL sederhana,” katanya, Kamis (14/3).
Baca Juga:
Tarnak mengatakan, seluruh rumah sakit memang diwajibkan mempunyai IPAL. Paling tidak IPAL sederhana yang bisa menampung limbah. Ini supaya limbah yang dihasilkan rumah sakit tidak meluber ke mana-mana dan mengganggu masyarakat. Selain rumah sakit, puskesmas khususnya puskesmas rawat inap juga harus memiliki IPAL standar.
Baca Juga:
KOTABARU – Perhatian terhadap lingkungan hidup oleh rumah sakit pemerintah, ternyata masih kalah oleh rumah sakit swasta. Hanya beberapa rumah
BERITA TERKAIT
- MUN Soroti Manfaat Pembangunan Proyek PSN PIK 2 untuk Masyarakat
- Bocah Diserang Buaya di Muara Pangkalbalam, Tim SAR Pangkalpinang Melakukan Pencarian
- Kakek Tenggelam di Sungai Cibanten Ditemukan Sudah Meninggal Dunia
- 2 Oknum Polisi yang Memeras Warga Semarang Ditahan, Terancam Dipecat
- Curah Hujan Tinggi, 6 Desa di Sulteng Terendam Banjir
- Info Terkini Kasus Keracunan Massal di Ponorogo setelah Seorang Warga Meninggal