RS Polri Meminta Penyidik Bareskrim Menjemput Yahya Waloni
Dasar penangkapan Yahya atas Laporan Polisi Nomor 0287/IV/2021/BareskrimPolri, tanggal 27 April 2021.
Yahya Waloni dilaporkan karena telah melakukan suatu tindakan pidana yaitu berupa ujaran kebencian berdasarkan SARA dan juga penodaan terhadap agama tertentu melalui ceramah yang diunggah pada video di akun Tri Datu di YouTube.
Yahya Waloni disangkakan melanggar Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45a Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Dalam pasal tersebut diatur bahwa dengan sengaja dan tidak sah menyebarkan informasi yang akan menyebabkan permusuhan, kebencian berdasarkan SARA.
Lalu, Yahya Waloni juga disangkakan Pasal 156 Huruf a KUHPi, yaitu melakukan penodaan terhadap agama tertentu. Yahya Waloni terancam pidana penjara selama enam tahun.
Dalam kasus ini, Yahya Waloni dilaporkan bersama pemilik akun Tri Datu di YouTube.
Dalam video ceramah itu, Yahya Waloni menyampaikan bahwa Bible (Injil) tak hanya fiktif, tetapi juga palsu. (antara/jpnn)
Kombes Ahmad Ramadhanmenyatakan RS Polri sudah meminta penyidik Bareskrim Polri menjemput Yahya Waloni. Kondisi kesehatan Yahya Waloni sudah membaik, dan dia bisa menjalani rawat jalan.
Redaktur & Reporter : Boy
- Kebakaran di Glodok Plaza, RS Polri Terima Satu Kantong Jenazah Lagi
- AKBP Levi Defriansyah, Sosok Polisi Humanis yang Menginspirasi
- Keluarga Korban Kasus Pengambilalihan Saham PT ASM Mengadu ke Kompolnas
- 5 Jenazah Korban Kebakaran Glodok Plaza Sudah Dikirim ke RS Polri
- Kapolri Minta Para Penyidik Cegah Potensi Kebocoran Anggaran Negara
- Peneliti ICW Kena Doksing, Diduga terkait Survei OCCRP tentang Jokowi