RS Tak Punya Tempat Olah Limbah Bisa Ditutup
Jumat, 17 Februari 2012 – 02:21 WIB
JAKARTA - Rumah sakit (RS) yang tidak memiliki tempat pengolahan limbah dipastikan melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana. Sebab hal tersebut telah sangat jelas diatur dalam Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 tahun 2009 yang juga diikuti dengan Peraturan Menteri Kesehatan.
Demikian diungkapkan Deputy III Bidang Koordinasi Kesehatan, Kependudukan dan KB, Kementerian Lingkungan Hidup (Kemen KLH), Dr.Emil Agustiono kepada JPNN di Jakarta, Kamis (16/2).
Baca Juga:
"Itu kan regulasinya jelas diatur. Bahwa setiap rumah sakit wajib memiliki tempat pengolahan limbah. Kalau tidak, maka tidak akan diberi izin,” ungkapnya. Apalagi jika sampai telah lama berdiri namun belum juga memiliki, berarti RS tersebut menurutnya telah dengan sengaja melanggar hukum. “Jadi kalau kepolisian mengetahuinya, itu dapat dikenakan sanksi pidana. Karena ini pencemaran lingkungan,” ujarnya.
Pemerintah dipastikan mengatur kebijakan hal ini, tidak lain guna mengantisipasi terjadinya pencemaran lingkungan. Apalagi diketahui limbah dari RS banyak yang meliputi limbah cair yang cukup berbahaya bagi masyarakat sekitar maupun pasien rumah sakit tersebut. “Jadi kalau benar RS-nya berdiri sekian lama tapi tidak juga ada, berarti Dinas Kesehatan dalam hal ini juga tidak bekerja dengan benar.”
JAKARTA - Rumah sakit (RS) yang tidak memiliki tempat pengolahan limbah dipastikan melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana. Sebab hal tersebut
BERITA TERKAIT
- BEST Outlook 2025, Sejumlah Tantangan yang Akan Dihadapi Menuju Indonesia Emas 2045
- Prabowo Pangkas Anggaran Makan Bergizi Gratis Jadi Rp 10 Ribu Per Porsi
- HKN Ke-60, Tangsel Berkomitmen Capai Kota Sehat Bertaraf Internasional
- Dukung Kenaikan Gaji Guru, GP Ansor Soroti Nasib Honorer dan Penerapan yang Merata
- Rampung Diperiksa, PK Alex Semoga Jadi Momentum Perbaikan Sistem Peradilan
- 26 Pati Polri Naik Pangkat, 2 Irjen Resmi jadi Komjen