RS Telat Perpanjang Kerjasama dengan BPJS, Pasien Cemas

RS Telat Perpanjang Kerjasama dengan BPJS, Pasien Cemas
BPJS Kesehatan. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Sayang, perpanjangan itu tetap tidak bisa berlaku per tanggal 1 Januari 2017. BPJS Kesehatan membutuhkan waktu untuk melakukan evaluasi ulang. Paling cepat, prosesnya berlangsung selama 21 hari atau tiga minggu.

Banyak orang menduga, pelayanan rumah sakit menjadi satu faktor utama kerjasama antara BPJS Kesehatan dan RSAB itu terhenti.

Tidak dipungkiri, selama ini RSAB menuai banyak kritikan dari masyarakat terkait pelayanan bagi pasien BPJS. BPJS Kesehatan pun mengaku mendapat banyak keluhan tentang buruknya pelayanan di RSAB.

Namun, Direktur RSAB dr Widya Putri, MARS menampik hal tersebut. Ia menyatakan, RSAB tidak pernah berniat menghentikan kerjasama.

Sejak awal sistem Jaminan Kesehatan Nasional - Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) digaungkan, RSAB menjadi rumah sakit pertama yang menyatakan diri untuk bergabung.

"Komitmen kami dari awal ikut menyukseskan JKN-KIS ini. Sepuluh grup RSAB pun sudah bekerja-sama, di Pekanbaru, Jakarta, (ataupun) Makassar," beber dr Widya Putri, MARS.

Ia mengakui banyak kendala yang dihadapi rumah sakit swasta dalam melaksanakan program nasional tersebut.

Seperti misalnya, tentang harga obat. Sampai saat ini, pihaknya tak mengetahui harga pasti obat-obatan. Sebab, yang memiliki akses untuk membuka harga obat itu hanya rumah sakit pemerintah.

JPNN.com – Perasaan Zakis Syamsul Bahya dirundung kecemasan. Dalam beberapa hari ke depan, ia tak lagi bisa menjalani perawatan hemodialisa

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News