RSBI Baru? Nanti Dulu
DPR: Prioritaskan Pengentasan Sekolah yang Belum Sesuai Standar Minimal
Senin, 13 Juni 2011 – 04:44 WIB

RSBI Baru? Nanti Dulu
JAKARTA - Polemik keberadaan sekolah berlabel Rintisan Sekolah Berstandar Internasional (RSBI) belum mereda, Kementerian Pendidikan Nasional malah memberi restu kepada pemerintah daerah untuk mengembangkan RSBI baru. Tak pelak, resistensi pun langsung terdengar.
Restu dari Kemendiknas itu disampaikan oleh Sekretaris Jendral (Sekjen) Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) Dodi Nandika. Dia menjelaskan, sesuai dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), setiap kabupaten atau kota boleh memiliki RSBI.
Dia menilai, RSBI masih diperlukan demi peningkatan mutu pendidikan jangka panjang. Meski demikian, Kemendiknas terus berupaya menggodok definisi dan kualifikasi RSBI. "Boleh punya semangat (membangun RSBI) untuk percepatan pendidikan. Tapi, harus realistis," papar Dodi.
Menurut Dodi, jika program RSBI terus ditunda, dia khawatir sekolah yang seharusnya berlevel internasional malah menurun kualitasnya. "Jika sudah waktunya kuliah, masak harus menunggu dulu adiknya yang masih duduk di bangku SD," ucapnya.
JAKARTA - Polemik keberadaan sekolah berlabel Rintisan Sekolah Berstandar Internasional (RSBI) belum mereda, Kementerian Pendidikan Nasional malah
BERITA TERKAIT
- Tasyakuran Hafiz 30 Juz, SCB Cetak Generasi Qur’ani Berprestasi
- 30 Mahasiswa President University Unjuk Gigi di IFEX 2025
- Ganesha Operation Menghadirkan Program Try Out Berbasis Komputer
- Hadapi Stigma Negatif Terhadap Pendidikan Inklusif, Begini Saran Lestari Moerdijat
- Siswa Kelas 2 SD Asal Tegal Sumbang Medali Emas Olimpiade Matematika di Thailand
- Kemdiktisaintek: Penyaluran Beasiswa KIP Kuliah dan ADIK Sebelum Lebaran 2025