RSBI Baru? Nanti Dulu
DPR: Prioritaskan Pengentasan Sekolah yang Belum Sesuai Standar Minimal
Senin, 13 Juni 2011 – 04:44 WIB
JAKARTA - Polemik keberadaan sekolah berlabel Rintisan Sekolah Berstandar Internasional (RSBI) belum mereda, Kementerian Pendidikan Nasional malah memberi restu kepada pemerintah daerah untuk mengembangkan RSBI baru. Tak pelak, resistensi pun langsung terdengar.
Restu dari Kemendiknas itu disampaikan oleh Sekretaris Jendral (Sekjen) Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) Dodi Nandika. Dia menjelaskan, sesuai dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), setiap kabupaten atau kota boleh memiliki RSBI.
Dia menilai, RSBI masih diperlukan demi peningkatan mutu pendidikan jangka panjang. Meski demikian, Kemendiknas terus berupaya menggodok definisi dan kualifikasi RSBI. "Boleh punya semangat (membangun RSBI) untuk percepatan pendidikan. Tapi, harus realistis," papar Dodi.
Menurut Dodi, jika program RSBI terus ditunda, dia khawatir sekolah yang seharusnya berlevel internasional malah menurun kualitasnya. "Jika sudah waktunya kuliah, masak harus menunggu dulu adiknya yang masih duduk di bangku SD," ucapnya.
JAKARTA - Polemik keberadaan sekolah berlabel Rintisan Sekolah Berstandar Internasional (RSBI) belum mereda, Kementerian Pendidikan Nasional malah
BERITA TERKAIT
- Santri Disabilitas di Bandung Terima Beasiswa Pendidikan Khusus
- Kuliah Tamu di BINUS University, Dosen FISIP UPNVJ Bicara soal Netnografi
- Siap-siap! Sumbangsih Cup 2025 Segera Digelar, Dijamin Seru dan Meriah
- Unika Atma Jaya Resmikan School of Bioscience, Technology, and Innovation
- Sandang Gelar LL.M dari Kampus Top, Fidela Gracia: Terima Kasih President University
- Memutus Rantai Kemiskinan Lewat Pendidikan, BSI Maslahat Gandeng Ganesha Operation