RSBI Dihapus, Wali Murid Menangis
Selasa, 08 Januari 2013 – 16:30 WIB

RSBI Dihapus, Wali Murid Menangis
JAKARTA - Pembatalan Pasal 50 ayat 3 UU Sisdiknas oleh Mahkamah Konstitusi (MK), yang menghapuskan keberadaan RSBI/SBI, membuat para pemohon judicial review terharu. Bahkan seorang wali murid yang hadir dalam sidang Judicial Review itu tak mampu membendung air matanya. "Itu di luar SPP Rp500 ribu. Setiap bulan juga ada iuran Rp600 ribu. Belum lagi pungutan-pungutan di kelas. Saya bersyukur banget RSBI dihapuskan, karena sudah berjuang sejak 2007," ujar Widi sambil mengusap air matanya.
Namanya Widi, orang tua siswa yang menyekolahkan anak di sekolah RSBI/SBI daerah Menteng. "Anak-anak saya sekolah di SD dan SMA RSBI/SBI karena dekat rumah, tapi harus mengeluarkan biaya besar," kata Widi di gedung MK, Selasa (8/1).
Baca Juga:
Bahkan Widi mengaku masih memiliki hutang di kedua sekolah RSBI/SBI daerah Menteng tersebut. Dia mengaku belum mampu melunasi. Jumlahnya Rp12 juta.
Baca Juga:
JAKARTA - Pembatalan Pasal 50 ayat 3 UU Sisdiknas oleh Mahkamah Konstitusi (MK), yang menghapuskan keberadaan RSBI/SBI, membuat para pemohon judicial
BERITA TERKAIT
- Wamen Fauzan: Era Kolaborasi, Kampus Harus Bersinergi dengan Pemda
- Untar dan KSU Perkuat Kerja Sama Global Lewat Konferensi Dunia & Bertemu Presiden Taiwan
- Guru Sekolah Rakyat dari PNS & PPPK, Diusulkan Kepala Daerah
- Kemdiktisaintek Membuka Peluang Sarjana Kuliah S2 Setahun, Lanjut Doktoral
- Kemenkes di Guest Lecture U-Bakrie: Mahasiswa Harus Terlibat Aktif Dalam Kampanye Kesehatan Mental
- 43.502 Siswa Penerima Baru Terima KJP Plus Tahap I 2025