RSBI Dihapus, Wali Murid Menangis
Selasa, 08 Januari 2013 – 16:30 WIB
JAKARTA - Pembatalan Pasal 50 ayat 3 UU Sisdiknas oleh Mahkamah Konstitusi (MK), yang menghapuskan keberadaan RSBI/SBI, membuat para pemohon judicial review terharu. Bahkan seorang wali murid yang hadir dalam sidang Judicial Review itu tak mampu membendung air matanya. "Itu di luar SPP Rp500 ribu. Setiap bulan juga ada iuran Rp600 ribu. Belum lagi pungutan-pungutan di kelas. Saya bersyukur banget RSBI dihapuskan, karena sudah berjuang sejak 2007," ujar Widi sambil mengusap air matanya.
Namanya Widi, orang tua siswa yang menyekolahkan anak di sekolah RSBI/SBI daerah Menteng. "Anak-anak saya sekolah di SD dan SMA RSBI/SBI karena dekat rumah, tapi harus mengeluarkan biaya besar," kata Widi di gedung MK, Selasa (8/1).
Baca Juga:
Bahkan Widi mengaku masih memiliki hutang di kedua sekolah RSBI/SBI daerah Menteng tersebut. Dia mengaku belum mampu melunasi. Jumlahnya Rp12 juta.
Baca Juga:
JAKARTA - Pembatalan Pasal 50 ayat 3 UU Sisdiknas oleh Mahkamah Konstitusi (MK), yang menghapuskan keberadaan RSBI/SBI, membuat para pemohon judicial
BERITA TERKAIT
- Ribuan Siswa Sekolah Tiga Bahasa Berlaga dalam Porseni PERSTIBI II 2024
- Gerakan 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat, Mendikdasmen Abdul Mu'ti Gandeng Mendagri
- Penjelasan BKN soal Ribuan Akun Honorer TMS Tereset Saat Pendaftaran PPPK Tahap 2
- Mendiktisaintek: Pendidikan Ampuh Mencegah Radikalisme dan Terorisme
- Fikom Universitas Pancasila Buka Prodi Magister Baru, Diminati Influencer
- Gandeng ITB, IDSurvey Kembangkan Green Leadership di Kalangan Mahasiswa