RSBI Dihapus, Wali Murid Menangis
Selasa, 08 Januari 2013 – 16:30 WIB
Sidang putusan MK yang dipimpin Majelis Hakim, Mahfud MD, Selasa (8/1), mengabulkan permohonan Koalisi Masyarakat Anti Komersialisasi Pendidikan yang meminta penghapusan pasal 50 ayat 3 UU Sisdiknas sebagai dasar pembentukan RSBI/SBI. MK menilai regulasi itu bertentangan dengan UUD 1945. (Fat/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA - Pembatalan Pasal 50 ayat 3 UU Sisdiknas oleh Mahkamah Konstitusi (MK), yang menghapuskan keberadaan RSBI/SBI, membuat para pemohon judicial
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ganesha Operation Bekali Siswa Sumsel Menghadapi Seleksi Masuk Perguruan Tinggi yang Ketat
- Institut Teknologi Del Menggunakan AI untuk Deteksi Kecurangan Saat Ujian
- Rantastia Nur Alangan Ungkap Dukungan Dr. Ram Krishna untuk UIPM
- Tingkatkan Kualitas Pendidikan di Sulsel, Ganesha Operation Kenalkan GO Expert
- Uhamka Masuk Daftar Universitas Terbaik Asia versi QS AUR 2025
- Ini Kata Bahlil soal Gelar Doktornya di SKSG UI