RSBI Dihapus, Wali Murid Menangis
Selasa, 08 Januari 2013 – 16:30 WIB

RSBI Dihapus, Wali Murid Menangis
Sidang putusan MK yang dipimpin Majelis Hakim, Mahfud MD, Selasa (8/1), mengabulkan permohonan Koalisi Masyarakat Anti Komersialisasi Pendidikan yang meminta penghapusan pasal 50 ayat 3 UU Sisdiknas sebagai dasar pembentukan RSBI/SBI. MK menilai regulasi itu bertentangan dengan UUD 1945. (Fat/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA - Pembatalan Pasal 50 ayat 3 UU Sisdiknas oleh Mahkamah Konstitusi (MK), yang menghapuskan keberadaan RSBI/SBI, membuat para pemohon judicial
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Wamen Fauzan: Era Kolaborasi, Kampus Harus Bersinergi dengan Pemda
- Untar dan KSU Perkuat Kerja Sama Global Lewat Konferensi Dunia & Bertemu Presiden Taiwan
- Guru Sekolah Rakyat dari PNS & PPPK, Diusulkan Kepala Daerah
- Kemdiktisaintek Membuka Peluang Sarjana Kuliah S2 Setahun, Lanjut Doktoral
- Kemenkes di Guest Lecture U-Bakrie: Mahasiswa Harus Terlibat Aktif Dalam Kampanye Kesehatan Mental
- 43.502 Siswa Penerima Baru Terima KJP Plus Tahap I 2025