RSBI Hanya Dinikmati Segelintir Rakyat
Senin, 07 Januari 2013 – 05:28 WIB

RSBI Hanya Dinikmati Segelintir Rakyat
JAKARTA - Keberadaan Sekolah Rintisan Berstandar Internasional (RSBI) dan SBI di Indonesia dinilai tidak hanya bertentangaan dengan UUD 1945, tapi juga bentuk kebijakan diskriminatif dan pengkastaan pendidikan. Pasalnya sekolah yang dilegalkan oleh UU Sisdiknas itu hanya dinikmati segelintir rakyat Indonesia. "Bukankah justru sekolah-sekolah terbelakang-lah yang perlu mendapatkan dana khusus dalam jumlah lebih besar agar dapat mengejar ketertinggalannya? Ini artinya pendidikan bermutu, disadari atau tidak, hanya dapat dinikmati oleh sekelompok kecil warga negara, dan terpusat di kota-kota besar," ujar Siti Juliantari, Minggu (6/1) malam.
Menurut Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Siti Juliantari, kebijakan diskriminatif ini dilakukan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan dengan menggelontorkan dana dalam jumlah yang signifikan kepada sekolah-sekolah yang sesungguhnya sejak awal memang “sekolah unggulan” (RSBI dan SBI), ketimbang mengalokasikan dana secara khusus ke sekolah-sekolah terbelakang.
Baca Juga:
Dengan kata lain, semakin tinggi standar kualitas suatu sekolah, semakin besar pula peluang sekolah itu mendapatkan privilege dana khusus dari pemerintah, maupun dari masyarakat (melalui pungutan). Sebaliknya bagi sekolah non RSBI/SBI justru akan makin tertinggal, karena tidak mendapat dukungan dana yang signifikan dari pemerintah dan ada larangan melakukan pungutan.
Baca Juga:
JAKARTA - Keberadaan Sekolah Rintisan Berstandar Internasional (RSBI) dan SBI di Indonesia dinilai tidak hanya bertentangaan dengan UUD 1945, tapi
BERITA TERKAIT
- Untar dan KSU Perkuat Kerja Sama Global Lewat Konferensi Dunia & Bertemu Presiden Taiwan
- Guru Sekolah Rakyat dari PNS & PPPK, Diusulkan Kepala Daerah
- Kemdiktisaintek Membuka Peluang Sarjana Kuliah S2 Setahun, Lanjut Doktoral
- Kemenkes di Guest Lecture U-Bakrie: Mahasiswa Harus Terlibat Aktif Dalam Kampanye Kesehatan Mental
- 43.502 Siswa Penerima Baru Terima KJP Plus Tahap I 2025
- Kolaborasi RSIJCP, FKUI, dan RSCM Dorong Inovasi Medis dan Pendidikan Kedokteran