RSBI Hanya Indikator Ketercapaian Mutu
Selasa, 08 Januari 2013 – 15:07 WIB
JAKARTA - Pengamat pendidikan, Arif Rahman Hakim menilai keberadaan Rintisan Sekolah Berstandar Internasional (RSBI) yang akan ditentukan oleh putusan Mahkamah Konstitusi (MK) keberadaannya siang ini, hanya sebagai indikator penentu pencapaian mutu pendidikan. "Kalau dihilangkan secara hukum, ya diganti saja dengan sekolah unggulan berprestasi. Tapi yang terpenting sebetulnya, niatnya (RSBI) baik untuk tingkatkan mutu pendidikan di Indonesia. Saya fikir bagaimanapun juga semua sekolah akan kejar mutu tinggi dan terbaik," jelasnya.
"RSBI itu hanya sebagai suatu indikator untuk ketercapaian mutu pendidikan. Jadi adanya RSBI memudahkan lembaga-lembaga pendidikan mencapai taraf yang lebih tinggi," kata Arif Rahman kepada JPNN, Selasa (8/1).
Siang ini MK akan menggelar sidang putusan judicial review pasal 50 ayat 3 UU Sisdiknas yang menjadi dasar pembentukan RSBI. Jika MK membatalkan pasal itu, maka 1300an sekolah RSBI akan dihapuskan di Indonesia.
Baca Juga:
JAKARTA - Pengamat pendidikan, Arif Rahman Hakim menilai keberadaan Rintisan Sekolah Berstandar Internasional (RSBI) yang akan ditentukan oleh putusan
BERITA TERKAIT
- Gelar Rektor Menyapa 2024, Universitas Mercu Buana Bagikan Beasiswa
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sampaikan Kabar Baik untuk Guru, Siap-Siap Saja
- Cikarang Listrindo Kembangkan SMKN 1 Babelan Menjadi Sekolah Keunggulan
- Mendikdasmen: Gelar Hasil Karya Buka Peluang Peserta Didik Mendapat Pendidikan Bermutu
- Guru Agama Bingung, Kemenag & Kemendikdasmen Lepas Tangan soal Tunjangan Sertifikasi
- Wisuda ke-7 i3L, 180 Lulusan Siap Melangkah ke Dunia Profesional