RSBI Perlu Dipayungi Perda

RSBI Perlu Dipayungi Perda
RSBI Perlu Dipayungi Perda
JAKARTA - Wakil Menteri Pendidikan Nasional (Wamendiknas) Fasli Jalal  menyatakan, pedoman penyelenggaraan Rintisan Sekolah Berstandar Internasional (RSBI) yang ditetapkan pemerintah pusat hendaknya juga dilengkapi dengan dengan peraturan daerah. Menurut Fasli, koridornya akan sama walaupun di tiap-tiap sekolah dapat menerapkan model yang berbeda-beda.

"Hendaknya dipayungi oleh peraturan daerah atau minimal peraturan bupati atau peraturan walikota. Di sanalah koridor-koridor itu, apakah itu gratis atau membayar dengan limitasi tertentu. Itu bisa diatur lebih lanjut oleh peraturan sesuai dengan level otonomi itu," ujar Fasli ketika ditemui usai membuka talkshow RSBI dan SBI di Kemdiknas, Jakarta, Rabu (9/6).

Lebih lanjut Fasli yang juga merangkap sebagai Dirjen Pendidikan Tinggi itu menambahkan, pemerintah saat ini sedang mengevaluasi program RSBI dan mencari model-model yang baik sebagai rujukan bagi kabupaten, kota, dan provinsi. Untuk mencapai RSBI yang bermutu, kata dia, diperlu kontribusi bukan hanya dari pemerintah pusat dan daerah, tetapi juga kelompok masyarakat, perusahaan, maupun orang tua.

Ditambahkan pula, peran dari pemerintah kabupaten/kota untuk menyelenggarakan program RSBI ini sangat besar. Contohnya,  propinsi  Papua yang  menggratiskan siswa masuk ke RSBI. "Gubernurnya mengatakan RSBI di sana harus gratis. Mereka ingin semua anak-anak Papua dari kabupaten/kota di sana harus bisa masuk tanpa ada masalah biaya," katanya.

JAKARTA - Wakil Menteri Pendidikan Nasional (Wamendiknas) Fasli Jalal  menyatakan, pedoman penyelenggaraan Rintisan Sekolah Berstandar Internasional

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News