RSBI Perlu Dipayungi Perda
Rabu, 09 Juni 2010 – 16:20 WIB
Menyinggung soal pungutan dari sekolah, Fasli menegaskan, harus ada aturan main yang jelas dan atasndasar kebersamaan. "Artinya atas dasar kesepakatan. Tidak harus dipaksa-paksa dengan sebuah SK (surat keputusan). Kalau sudah ada tanda-tanda bahwa itu tidak sejalan lagi dengan koridor Undang-Undang Sisdiknas, tentu kita akan masuk," tegasnya.
Fasli juga mengatakan, pemerintah saat ini sedang mendata sekolah-sekolah penyelenggara RSBI yang memungut dana dari masyarakat. Disebutkannya, variasi pungutan antara lain dikelompokkan ke dalam kategori gratis, tanpa uang pangkal dengan SPP agak tinggi, serta uang pangkal tinggi dengan SPP rendah.
Sementara terkait adanya batasan maksimal yang boleh dipungut oleh sekolah, Fasli mengatakan, ada beberapa kota dan kabupaten yang menetapkan uang pangkal maksimal Rp 5 juta. "Yang penting koridornya karena ruang gerak antarsekolah berbeda," imbuhnya.
Fasli menyebutkan, jumlah RSBI saat ini sudah sekitar seribu lebih, dari 258 ribu sekolah yang ada di Indonesia. Karenanya Fasli menegaskan, pilihan orang tua untuk menyekolahkan anaknya cukup banyak. "Tidak otomatis bahwa selalu RSBI ini yang paling bermutu di daerah itu," katanya.(Cha/jpnn)
JAKARTA - Wakil Menteri Pendidikan Nasional (Wamendiknas) Fasli Jalal menyatakan, pedoman penyelenggaraan Rintisan Sekolah Berstandar Internasional
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Rantastia Nur Alangan Ungkap Dukungan Dr. Ram Krishna untuk UIPM
- Tingkatkan Kualitas Pendidikan di Sulsel, Ganesha Operation Kenalkan GO Expert
- Uhamka Masuk Daftar Universitas Terbaik Asia versi QS AUR 2025
- Ini Kata Bahlil soal Gelar Doktornya di SKSG UI
- SANF Perkuat Digitalisasi Pendidikan di Indonesia
- Keren, Siswa Mentari Intercultural School Jakarta Boyong Emas dari Malaysia