RSBI Tunda Tarik Biaya
Rabu, 27 Juni 2012 – 07:01 WIB

RSBI Tunda Tarik Biaya
BANDARLAMPUNG – Pernyataan Indonesia Corruption Watch (ICW) terkait biaya penerimaan siswa baru (PSB) di rintisan sekolah bertaraf internasional (RSBI) tergolong pungutan liar, langsung direspons Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Lampung. Saat ini, pihaknya tengah menggodok petunjuk teknis (juknis) untuk menyeragamkan pola pendidikan seluruh kabupaten/kota guna menggratiskan seluruh biaya PSB.
Disdik meminta RSBI di Lampung menahan diri menarik biaya pendaftaran hingga ada kejelasan dari pusat tetap menggunakan Permendikbud Nomor 60 Tahun 2011 tentang Larangan Pungutan atau menunggu putusan MK, atau juga tetap mengacu pada keputusan forum komite sekolah.
’’Kami sangat menyambut baik terkait penundaan pungutan. Meski begitu, kami belum bisa menindaklanjutinya, apakah sudah ada yang memungut atau belum. Sebab, pengaduannya sampai saat ini belum ada,’’ kata Sekretaris Disdik Lampung Effendi Rachman kemarin (26/6).
Baca Juga:
BANDARLAMPUNG – Pernyataan Indonesia Corruption Watch (ICW) terkait biaya penerimaan siswa baru (PSB) di rintisan sekolah bertaraf internasional
BERITA TERKAIT
- Untar dan KSU Perkuat Kerja Sama Global Lewat Konferensi Dunia & Bertemu Presiden Taiwan
- Guru Sekolah Rakyat dari PNS & PPPK, Diusulkan Kepala Daerah
- Kemdiktisaintek Membuka Peluang Sarjana Kuliah S2 Setahun, Lanjut Doktoral
- Kemenkes di Guest Lecture U-Bakrie: Mahasiswa Harus Terlibat Aktif Dalam Kampanye Kesehatan Mental
- 43.502 Siswa Penerima Baru Terima KJP Plus Tahap I 2025
- Kolaborasi RSIJCP, FKUI, dan RSCM Dorong Inovasi Medis dan Pendidikan Kedokteran