RSBI Tunda Tarik Biaya

RSBI Tunda Tarik Biaya
RSBI Tunda Tarik Biaya
BANDARLAMPUNG – Pernyataan Indonesia Corruption Watch (ICW) terkait biaya penerimaan siswa baru (PSB) di rintisan sekolah bertaraf internasional (RSBI) tergolong pungutan liar, langsung direspons Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Lampung.

Disdik meminta RSBI di Lampung menahan diri menarik biaya pendaftaran hingga ada kejelasan dari pusat tetap menggunakan Permendikbud Nomor 60 Tahun 2011 tentang Larangan Pungutan atau menunggu putusan MK, atau juga tetap mengacu pada keputusan forum komite sekolah.

’’Kami sangat menyambut baik terkait penundaan pungutan. Meski begitu, kami belum bisa menindaklanjutinya, apakah sudah ada yang memungut atau belum. Sebab, pengaduannya sampai saat ini belum ada,’’ kata Sekretaris Disdik Lampung Effendi Rachman kemarin (26/6).

Saat ini, pihaknya tengah menggodok petunjuk teknis (juknis) untuk menyeragamkan pola pendidikan seluruh kabupaten/kota guna menggratiskan seluruh biaya PSB.

BANDARLAMPUNG – Pernyataan Indonesia Corruption Watch (ICW) terkait biaya penerimaan siswa baru (PSB) di rintisan sekolah bertaraf internasional

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News