RSBI Tunda Tarik Biaya
Rabu, 27 Juni 2012 – 07:01 WIB

RSBI Tunda Tarik Biaya
Dia menambahkan, posko juga berfungsi untuk mengawal Permendikbud Nomor 60 Tahun 2011 tentang Larangan Pungutan. Febri menilai peraturan menteri (permen) tersebut tidak efektif karena selama ini belum ada tim yang mengawasi.
’’Jadi, permen itu menjadi tidak bertaring karena sekolah yang melakukan pungutan selama ini tak tersentuh hukum,’’ tukasnya. Dia lantas mengurai, yang masih sering dijadikan celah untuk pungutan adalah seragam dan buku. Sekolah tahu peraturan melarang, namun sedikit ancaman tidak bisa menerima siswa membuat orang tua tak berkutik.
Begitu juga untuk mereka yang mendaftar di sekolah RSBI. Febri menyarankan agar sekolah tidak gegabah meminta uang, meski aturan memperbolehkan. Sebab, seperti diketahui, saat ini sedang berjalan judicial review tentang status sekolah RSBI di MK.
Kalau MK merevisi, berarti status sekolah RSBI tidak akan ada lagi. Sehingga privilege diperbolehkannya meminta pungutan otomatis hilang karena statusnya sama dengan sekolah biasa. ’’Kalau wali murid telanjur keluar uang, nanti sulit dikembalikan. Mending jangan meminta dan membayar dahulu. Yang terpenting, karena perkaranya masih belum diputuskan, pungutan RSBI bisa dikategorikan pungutan liar (pungli),’’ tandasnya.
BANDARLAMPUNG – Pernyataan Indonesia Corruption Watch (ICW) terkait biaya penerimaan siswa baru (PSB) di rintisan sekolah bertaraf internasional
BERITA TERKAIT
- Wamen Fauzan: Era Kolaborasi, Kampus Harus Bersinergi dengan Pemda
- Untar dan KSU Perkuat Kerja Sama Global Lewat Konferensi Dunia & Bertemu Presiden Taiwan
- Guru Sekolah Rakyat dari PNS & PPPK, Diusulkan Kepala Daerah
- Kemdiktisaintek Membuka Peluang Sarjana Kuliah S2 Setahun, Lanjut Doktoral
- Kemenkes di Guest Lecture U-Bakrie: Mahasiswa Harus Terlibat Aktif Dalam Kampanye Kesehatan Mental
- 43.502 Siswa Penerima Baru Terima KJP Plus Tahap I 2025