RSL dan TR Akhirnya Ditetapkan Jadi Tersangka
Jumat, 11 Desember 2020 – 10:49 WIB
Kedua tersangka diduga telah memperkaya orang lain atau korporasi sesuai dakwaan primer Pasal 2 Ayat 1 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 99 Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Kemudian, dakwaan subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 99 Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.(antara/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Tersangka RSL belum ditahan karena positif Covid-19, sedangkan TR langsung dijebloskan ke penjara.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Tok, Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Tom Lembong
- Usut Kasus Investasi Fiktif, KPK Panggil Petinggi PT. Insight Investmen Management dan PT Taspen
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan
- Amplop Berlogo Rohidin Mersyah-Meriani Ikut Disita KPK, Alamak
- Usut Kasus Korupsi di Kalsel, KPK Panggil Ketua DPRD Supian
- Usut Kasus Korupsi Izin Tambang, KPK Panggil Rudy Ong Chandra