RSL dan TR Akhirnya Ditetapkan Jadi Tersangka
Jumat, 11 Desember 2020 – 10:49 WIB

Pejabat Kejari Bintan menggelar konferensi pers penetapan RSL dan TR sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi di BUMD PT BIS, Kamis (10/12). (ANTARA/HO)
Kedua tersangka diduga telah memperkaya orang lain atau korporasi sesuai dakwaan primer Pasal 2 Ayat 1 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 99 Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Kemudian, dakwaan subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 99 Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.(antara/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Tersangka RSL belum ditahan karena positif Covid-19, sedangkan TR langsung dijebloskan ke penjara.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Hardjuno Wiwoho: Pengesahan RUU Perampasan Aset Tingkatkan Kepercayaan Publik Terhadap Pemberantasan Korupsi
- PPATK Pastikan Pengawasan Independen di Danantara, Sesuai Standar FATF
- Dugaan Korupsi SPPD Fiktif Rp 162 Miliar Terhambat, Audit BPKP Jadi Kendala
- Kadis PU Mimika Terseret Dugaan Korupsi Pembangunan Prasarana Aero Sport
- Diperiksa 3 Jam Lebih di Kasus Harun Masiku, Djoko Tjandra: Saya Tidak Kenal
- Anggota DPRD Tersangka Korupsi Pengadaan Tanah Bank Kalbar Segera Disidang