RSS di Mobil Bersama Kekasih, Brigjen Toga Ungkap Tangkapan Besar, Mengejutkan!
Jumat, 18 Februari 2022 – 17:26 WIB

Pasangan kekasih RRS dan LP saat diamankan di BNNP Sumut. Foto: Dokumen BNNP untuk JPNN.com
Barang haram tersebut merupakan milik seorang laki-laki berinisial N, warga Kota Tanjungbalai, yang saat ini masih dalam pengejaran petugas.
"Kemarin sudah kami geledah kediamannya (pemilik narkoba), yang bersangkutan kabur," ujar Toga.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, hukuman penjara seumur hidup atau paling singkat 20 tahun. (mcr22/jpnn)
Pria inisial RSS bersama kekasih sedang asik berduaan di dalam mobil, simak penjelasan Brigjen Toga.
Redaktur : Soetomo
Reporter : Finta Rahyuni
BERITA TERKAIT
- OW Ditangkap di Bandara saat Bawa 186 Paket Ganja
- ASN Ini Masuk Sel Setelah Ditangkap Saat Mengambil Paket Sabu-Sabu
- Irjen Herry Minta Kendaraan Masuk Riau via Pelabuhan Buton Diperiksa Ketat, Ada Apa?
- Irjen Herrimen Pastikan Pecat Anggotanya yang Terlibat Narkoba
- Buktikan Komitmen, Irjen Herry Pecat Bripda Yogi yang Terlibat Narkoba
- Belum Mau Ungkap Soal Kekasih, King Nassar: Pas Sudah Mulai Waktunya, Pasti Dipublish