RSUD dan Puskesmas Harus Buka Selama Lebaran
jpnn.com - PANGKALAN BANTENG – Pemerintah Kabupaten Kobar tetap akan menyiagakan pelayanan umum selama Lebaran. Terutama untuk pelayanan kesehatan dan juga yang berhubungan dengan bencana.
Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinkes Kobar Fachrudin memastikan bahwa pelayanan kesehatan kepada masyarakat tetap beroperasi selama libur lebaran Idulfitri 1437 Hijriah.
Pelayanan kesehatan tersebut di antaranya, rumah sakit umum daerah (RSUD) Sultan Imanuddin dan pusat kesehatan masyarakat (puskesmas) yang ada di kelurahan maupun di pedesaan.
”Untuk itu Direktur RSUD dan kepala Puskesmas yang akan mengatur pelaksanaan jam kerja dan jadwal piket pegawainya masing- masing pada hari libur nasional (Lebaran) dan cuti bersama,” katanya, Selasa (5/7).
Menurutnya, satuan kerja layanan strategis seperti RSUD dan Puskesmas sudah menjadi suatu keharusan untuk tetap buka pada hari libur Lebaran dan cuti bersama nanti.
Ini mengingat masalah kesehatan tidak bisa diprediksi kapan akan terjadi peningkatan pasien maupun kejadian lain. Seperti kecelakaan lalu lintas atau bahkan bencana alam yang mengakibatkan jatuhnya korban.
”Masih bisa saja diatur, kan tidak semua petugas kesehatan itu mudik. Masih banyak yang rumahnya di Kobar atau mungkin tahun ini tidak berniat untuk mudik. Dan hal itu bisa dikomunikasikan lebih lanjut dan akan sama halnya pada saat libur Natal dan tahun baru nanti,” imbuhnya. (sla/oes/jos/jpnn)
PANGKALAN BANTENG – Pemerintah Kabupaten Kobar tetap akan menyiagakan pelayanan umum selama Lebaran. Terutama untuk pelayanan kesehatan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Polda Jawa Barat Gagalkan Peredaran 1 Juta Butir Obat Keras Ilegal
- PPPK 2024 Tahap II: Kaltim Siapkan 9.195 Formasi, Ada Syarat Umum & Khusus Bagi Pelamar
- Ratusan Polisi Bersiaga Amankan Wisuda di Kampus Unpar Bandung Pascateror Bom
- Polisi Gerebek Kampung Narkoba di Banyuasin, 8 Orang Ditangkap
- Kinerja Transparan, Pemkab Bekasi Raih Predikat Kabupaten Informatif
- Pemda Mengasumsikan 2025 Masih Ada Honorer, Gaji Jangan Lagi 3 Bulan Sekali